Sosok 4 Pimpinan KPK yang Akan Diperiksa Polisi Lagi Soal Kasus Pemerasan SYL, Susul Firli Bahuri?

Inilah sosok empat pimpinan KPK yang bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

kolase Tribunnews
Alexander Marwata dan Johanis Tanak, dua dari empat pimpinan KPK yang akan diperiksa polisi terkait kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 

Pada 2010 Alexander Marwata dipercaya menjadi kepala divisi Yankum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta.

Pada 2012 Alexander Marwata dipercaya untuk menjabat sebagai kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Pada tahun yang sama Alexander Marwata ditunjuk sebagai Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM hingga tahun 2014.

Alexander Marwata juga dikenal sebagai Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selama menjabat, Alexander Marwata tidak terlepas dari kontroversi karena sering memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan putusan yang ringan bagi pelaku korupsi ketika menjadi hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

2. Johanis Tanak

Dikutip dari laman Kompas.com, Johanis Tanak merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulwesi Selatan, tahun 1983.

Selesai menempuh pendidikan di Unhas, dirinya kembali melanjutkan studi di Universitas Airlangga hingga mendapatkan gelar Doktor pada program studi Ilmu Hukum.

Sebagai lulusan hukum, Johanis Tanak memulai karier di lembaga Kejaksaan.

Sosoknya kerap wara-wiri di Kejaksaan dan beberapa kali menduduki posisi strategis.

Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014.

Pada 2016, dia juga pernah mengemban posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta sempat pula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelum dilantik menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dipercaya menduduki posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.

Hingga pada 2019, dia pun mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK. Sayangnya, Johanis tidak mendapatkan suara sama sekali saat proses pemungutan suara di DPR.

Namun kini, dirinya berhasil mendulang sebanyak 38 dari 53 suara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved