UMK Ponorogo

Usulan UMK Ponorogo 2024 Naik 3,98 Persen, SPSI Sebut Jauh dari Harapan

Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024 naik 3,98 persen dari UMK Ponorogo 2023 lalu.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
ist
Suasana papat pleno Dewan Pengupahan Ponorogo dalam membahas usulan kenaikan UMK Ponorogo 2024. 

SURYA.co.id, PONOROGO - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024 naik 3,98 persen dari UMK Ponorogo 2023 lalu.

Hal itu sesuai dengan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo.

“Jauh dari harapan kami (SPSI) yang menginginkan kenaikan UMK Ponorogo 2024 itu 15 persen,” ujar Wakil Ketua SPSI Ponorogo, Eko Nugroho, Jumat (24/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa hasil rapat pleno belum sepenuhnya keinginan SPSI 15 persen.

Lantaran usulan kenaikan UMK Ponorogo pada angka 3,98 persen.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 memang formulanya tidak boleh kenaikan UMK melebihi aturan yang tertuang di dalam PP 51. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin mengusulkan umk tinggi,” katanya.

Menurutnya, memang jika sesuai peraturan PP nomor 51 tahun 2023 kenaikan maksimal pada alfa 0,3. Meski sudah maksimal, kenaikan hanya pada 3,98 persen.

“Ini masih usulan dari dewan pengupahan kabupaten. Perjuangan kami belum selesai. Rencananya nanti tanggal 30 November bakal ada penyampaian apresiasi di Surabaya tentang tuntutan kenaikan UMK Ponorogo sebanyak 15 persen,” bebernya.

Harapannya, kata dia, Gubernur Jawa Timur dalam hal ini Khofifah Indar Parawansa bisa memberikan kebijakan tersendiri.

Terlebih gaji ASN naik 8 persen.

Pun Upah Minimum Provinsi (UMP) juga naik 6,13 persen.

“Ponorogo hanya 3,98 persen. Jauh dari harapan kami. Semoga Gubernur mempunyai kebijakan sendiri saat memutuskan UMK nanti tanggal 30 November,” pungkasnya.

Sebelumnya, UMK Ponorogo tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.235.310,88.

Yang sebelumnya UMK Ponorogo tahun 2023 adalah Rp 2.149.709,45.

Usulan UMK Ponorogo 2024 naik Rp 85.601,43 dari UMK Ponorogo 2023 ini.

Setara dengan Rp 3,98 persen dari UMK Ponorogo 2023 sebesar Rp 2.149.709,45.

Kenaikan ini sesuai dengan dewan pengupahan yang terdiri dari Pemerintah (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Ponorogo.

Usulan ini sesuai dengan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 yang merupakan perubahan dari PP nomor 36.

"Itu dasar kami dalam hal mengusulkan UMK,” kata Suprianto.

Menurutnya, bahwa usulan dewan pengupahan ini nantidinaikkan ke bupati untuk direkomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan, sehingga keputusan tetap ditangan Gubernur.

“Usulan kita juga melihat nagaimana pekerja mendapatkan gaji layak, pengusaha tidak keberatan. Juga  ada rumus yang sesuai PP nomor 51 yang menjadi acuan,” bebernya.

Rumus itu dihitung dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi Ponorogo.

Yang terakhir adalah alfa (indek kebutuhan masyarakat dibandingkan dengan ketenagakerjaan).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved