Statement Firli Bahuri Sebelum Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Serangan Balik ke KPK

Sebelum dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan bahwa isu yang melibatkan namanya adalah sebuah serangan b

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Firli Bahuri sempat ngaku tak lakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sebelum ditetapkan jadi tersangka. Dia mengatakan bahwa isu saat ini adalah serangan balik terhadap KPK. 

SURYA.CO.ID - Sebelum dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan bahwa isu yang melibatkan namanya adalah sebuah serangan balik.

Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tetap kukuh mengaku bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pemerasan itu.

Bahkan Firli Bahuri juga menyatakan bahwa tuduhan itu merupakan serangan balik terhadap KPK.

Hal itu disampaikan Firli saat memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan siapa pun," kata Firli, dikutip dari YouTube Tribunnews. 

Firli menyatakan tak akan mundur untuk memberantas korupsi meski dirinya saat ini tengah terjerat kasus pemerasan terhadap SYL.

Menurutnya, situasi yang ia alami saat ini merupakan bagian dari serangan balik koruptor.

Baca juga: Daftar Barang Bukti yang Bikin Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

"Saya menganggap bahwa koruptor melakukan perlawanan dan serangan balik ke KPK, kepada para pihak yang melakukan pemberantasan korupsi, walaupun demikian KPK tak akan lelah dan menyerah dalam membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," ucapnya.

"Saya juga tidak pernah kecewa kepada negara karena pada prinsipnya negara ini membutuhkan pengabdian terbaik dari seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor," lanjutnya.

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap Firlu Bahuri, hingga dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023).

Dalam gelar perkara itu, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan belasan barang bukti dari Firli Bahuri.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, melansir Tribunnews.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Baca juga: Daftar Kontroversi Firli Bahuri, yang Ditetapkan Tersangka Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Diketahui kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved