Daftar Kontroversi Firli Bahuri, yang Ditetapkan Tersangka Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Inilah daftar kontroversi Firli Bahuri, ketua KPK yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Daftar kontroversi Firli Bahuri, ketua KPK yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

SURYA.CO.ID - Inilah daftar kontroversi Firli Bahuri, ketua KPK yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri ditetapkan tersangka, Rabu (22/11/2023) setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menemukan bukti kuat.

Beberapa bukti yang ditemukan Polda Metro Jaya di antaranya, dokumen penukaran valas, salinan berita acara dan tanda terima penyitaan, pakaian dan sepatu, ikhtisar LHKPN, hardisk eksternal, kunci gembok dan dokumen lain, 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit kendaraan, 3 E-money, satu remote keyless, dan dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

Saat ini, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade, Rabu.

Sebelum terjerat kasus pemerasan, Firli Bahuri pernah terlibat beberapa kontroversi. Bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai ketua KPK pada 2021 lalu.

Berikut sejumlah kontroversi dan pelanggaran etik yang menyeret nama Firli, dari yang masih dugaan hingga telah terbukti:

1. Ditolak jadi Ketua KPK

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021), Firli Bahuri pernah mendapat penolakan, baik dari internal maupun masyarakat sipil saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan KPK.

Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK pun sontak mendapat penolakan dari pegiat antikorupsi. Bahkan, disebutkan, masa depan pemberantasan korupsi akan suram di bawah kepemimpinannya.

Penolakan lantaran Firli dianggap bukan sosok yang benar-benar bersih dan berintegritas. Selain ditolak pegiat antikorupsi, Firli juga ditolak pegawai KPK.

Penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.

2. Gratifikasi sewa helikopter

Pada 3 Juni 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli ke Bareskrim Polri atas dugaan menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter dari PT APU.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved