Laka Maut KA di Lumajang

Semua Korban Laka Elf vs KA Probowangi di Lumajang Dijamin Jasa Raharja

Semua korban Laka Elf vs KA Probowangi di Lumajang dijamin oleh Jasa Raharja, baik korban yang meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah sakit.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Cak Sur
Istimewa
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi langsung ke lapangan dan beri santunan korban Laka Elf vs KA Probowangi di Lumajang, Senin (20/11/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pihak Jasa Raharja gerak cepat melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang, memastikan semua korban Laka Elf vs KA Probowangi dijamin oleh Jasa Raharja.

Hal ini diungkapkan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi.

Menurutnya, semua korban dari peristiwa kecelakaan maut tersebut, dijamin oleh Jasa Raharja, baik korban yang meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah sakit.

“PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, dan kami memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja, baik korban yang meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah Sakit,” ujar Tamrin Silalahi, Senin (20/11/2023).

Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan yang terlibat mengalami rusak parah dan juga menyebabkan 11 orang meninggal dunia di TKP dan 4 orang korban lainnya mengalami luka berat yang dirawat di RSUD Lumajang.

Untuk Korban yang Meninggal Dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban atas nama:

  1. Sulis Agustina
  2. Sri Rahayu
  3. Nur Muhammad
  4. Titik Ristianti
  5. Suyono
  6. Edi Sugianto,
  7. Sukarnoto
  8. Riono
  9. Gatot Hari Cahyono
  10. Sumarti
  11. Ana Mariyana

Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama:

  1. Warsito
  2. Bayu Trinanto
  3. Ardika
  4. Alena

Untuk korban yang dirawat di RSUD Lumajang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.

“Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),” lanjut Tamrin Silalahi.

Peristiwa Laka Maut KA di Lumajang itu, terjadi pada hari Minggu (19/11/2023), sekitar pukul 19.53 WIB di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.

Kecelakaan tersebut, melibatkan kendaraan mikrobus Isuzu Elf dengan KA Probowangi dan kendaraan minibus Isuzu Elf Nopol N 7646 T.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved