Berita Kota Probolinggo

Parkir Berlangganan di Kota Probolinggo Sudah 68 Persen, Parkir Insidentil Malah Lampaui Target

Sejak Januari sampai September 2023, retribusi parkir berlangganan sudah mencapai 68 persen atau Rp 2.051.625.000.

surya/danendra kusumawardana
Capaian retribusi parkir berlangganan di Kota Probolinggo tembus 68 persen. 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Untuk sebuah daerah yang memiliki lima kecamatan, Kota Probolinggo termasuk sangat efektif dalam penggalian potensi pajak dari retribusi parkir. Terbukti sampai September 2023 ini, capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir berlangganan di Kota Probolinggo sudah 68 persen.

Persentase itu merupakan capaian dari Januari sampai September 2023. Dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo pun optimistis target PAD dari retribusi parkir bisa tercapai saat tutup tahun nanti.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Probolinggo, Purwanto Novianto mengatakan, PAD dari retribusi parkir ada dua jenis, yakni parkir berlangganan dan non berlangganan. Sejak Januari sampai September 2023, retribusi parkir berlangganan sudah mencapai 68 persen atau Rp 2.051.625.000.

Sementara target retribusi parkir berlangganan pada 2023 adalah Rp 3 miliar. "Retribusi parkir berlangganan sudah mencapai 68 persen. Kami optimistis mencapai target," kata Purwanto, Senin (20/11/2023).

Purwanto menjelaskan, parkir berlangganan di Kota Probolinggo melekat dengan pembayaran pajak kendaraan. Sementara selain dari parkir berlanggaran, ada juga pendapatan dari retribusi parkir non berlangganan atau parkir tepi jalan umum alias insidentil.

Berdasar data Januari sampai September 2023, realisasi retribusi parkir non berlangganan mencapai Rp 223.138.000 atau 103,8 persen. Angka itu sudah melebihi target yang sudah ditentukan, yakni Rp 215 juta.

"Untuk parkir non berlangganan kenapa targetnya sudah melebihi, karena terbantu banyaknya acara di Kota Probolinggo," terangnya.

Dishub Kota Probolinggo sudah mengajukan tarif parkir terbaru melalui Perda Retribusi dan Pajak Daerah 2024. Tarif parkir roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000.

"Jika nantinya ada tarif parkir yang melebihi aturan lalu dilakukan oleh juru parkir resmi, bisa dilaporkan ke kami. Kami akan lakukan pembinaan," tukasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved