Berita Bangkalan

Terima Pesan Misterius, PJ Bupati Disambati Parkir Berlangganan di Bangkalan Bak Pungli Terstruktur

Pemda Bangkalan terus melakukan pengawasan terhadap parkir liar, dishub bersama camat mengawasi dan mengambil langkah penertiban

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Personel gabungan Dinas Perhubungan dan Polres Bangkalan melakukan penertiban parkir tepi jalan umum di pusat perdagangan emas di Jalan Panglima Sudirman, Kota Bangkalan, Jumat (27/10/2023) lalu. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Sebelum trend teknologi informasi, sepucuk surat menjadi sarana paling familiar di masyarakat untuk menyampaikan pesan. Namun kini era digital membuat saluran-saluran informasi mudah didapat, begitu pula kritik, saran, pesan, bahkan keluh kesah masyarakat pun cepat tersampaikan.

Kemudahan media sosial itulah yang dimanfaatkan PJ Bupati Bangkalan, Arief M Edie sebagai kontrol sekaligus evaluasi terhadap Pemkab Bangkalan dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

‘Ting-tung’, begitulah bunyi notifikasi pesan di ponsel Arief saat duduk di jok mobil dalam perjalanan menghadiri Pemberangkatan Distribusi Bhakti Sosial dan Kesehatan se-Madura Raya yang dihadiri Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto di Kabupaten Sampang, Jumat (17/11/2023) pagi.

“Ah surat cinta apalagi nih,” ungkap seorang ADC menirukan kalimat Arief saat membuka pesan yang masuk ke ponselnya.

Isi pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) itu kemudian diteruskan Arief kepada SURYA pukul 08.13 WIB. Berikut pesan lengkap yang diterima Arief dari sebuah nomor tidak dikenal,

“Assalamualaikum Pak Bupati maaf mengganggu, mohon ijin berkoordinasi terkait masalah parkir di Bangkalan, masalah parkir di Bangkalan ini tidak kunjung usai sampai2 Bangkalan dijuluki kota parkir, bahkan hampir setiap jengkal jalan di Bangkalan ini ada tukang parkirnya yang entah itu resmi atau liar,

keluhan masyarakat hampir setiap saat selalu ada baik medsos maupun di pergaulan sehari2, parkir berlangganan yang dibayar setiap tahun saat bayar pajak kendaraan tidak berfungsi apa2 seolah hanya menjadi pungutan liar terstruktur dari pemerintah yang membebani masyarakat,

aksi dan audiensi sudah beberapa kali dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat, baik itu ke dinas terkait maupun ke dprd tapi hasilnya nihil, pemerintah seperti kalah dengan preman2 yang menjadi backing tukang parkir, mohon bantuan dan atensinya terkait masalah ini agar ada win2 solution untuk masyarakat, pemerintah dan tukang parkir itu sendiri, terima kasih”.

“Siap Pak Bupati, mohon bantuannya karena masyarakat sangat berharap banyak terhadap jenengan karena merasa benar2 punya bupati. Selama ini dishub tidak berdaya mengatasi masalah parkir ini”

Menanggapi ‘surat cinta’ itu, Arief berharap masyarakat bisa membedakan titik-titik parkir tepi jalan umum berlangganan atau yang sudah dipungut Pemkab Bangkalan. Ada sejumlah 20 titik dan sudah terbagi menjadi empat zona.

“Untuk parkir di halaman toko tetap membayar, karena parkir khusus. Pemda Bangkalan terus melakukan pengawasan terhadap parkir liar, dishub bersama camat mengawasi dan mengambil langkah penertiban,” ungkap Arief.

Seperti diketahui, penerapan parkir berlangganan telah diberlakukan di Bangkalan sejak dua tahun terakhir. Disusul pemasangan papan informasi bertuliskan, ‘Kawasan Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Bangkalan (Berstiker) Bebas Retribusi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2021,’ pada 23 November 2022 silam.

Ke-20 titik lokasi parkir berlangganan tepi jalan umum yang dibagi menjadi empat zona terdiri dari Zona I meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Alim. Zona II meliputi Jalan KH Moh Kholil, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Sultan Abdul Kadirun, Jalan KH Hasyim Asyari, dan Jalan Letnan Sunarto.

Zona III meliputi Jalan JA Suprapto, Jalan KH Lemah Duwur, Jalan Jokotole, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan RA Kartini, Jalan Letnan Mestu, Jalan Letnan Ramli, dan Trunojoyo, Jalan Kapten Syafiri, dan Jalan Raya Bancaran. Sedangkan Zona IV yakni di 17 kecamatan selain Kota Bangkalan.

Sebelumnya, Sosialisasi Penerapan Parkir Berlangganan dilakukan Dishub Bangkalan dengan menghadirkan para pengelola dan jukir di aula kantor dishub pada 10 Maret 2021 silam. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa poin regulasi parkir berlangganan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved