Berita Surabaya
Dindik Sidoarjo Iuran Kasih 'THR' 20 Juta, Terdakwa Eks Bupati Abah Ipul: Gak Ikhlas Saya Kembalikan
Sebanyak dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (Abah Ipul) di Pengadilan Tipikor Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Abah Ipul menegaskan dirinya dan saksi Sutotok terbilang jarang berkomunikasi.
Selama menjabat, ia menyebut mungkin cuma 2-3 kali bertemu ataupun menelepon.
"Pak Totok jarang telpon telpon saya. Seumur hidup mungkin baru 2-3 kali. Kalau ketemu saat ada acara, di Shangri La, baru ngobrol. Saya memang kurang kenal akrab, biasa biasa saja," ungkap Terdakwa Saiful Ilah.
Namun, saat hendak mengakhiri sesi peninjauan atas keterangan saksi.
Terdakwa Abah Ipul sempat memastikan kepada Totok apakah pemberian tas pada kala itu, didasari oleh keiklasan.
"Pak Totok mengasih itu ikhlas kan ya," tanya terdakwa Saiful Ilah.
Untungnya, sempat dijawab oleh Saksi Sutotok, bahwa, pemberian tas tersebut didasari rasa ikhlas.
"Iya ikhlas pak," jawab Saksi Sutotok.
Kemudian, terdakwa Saiful Ilah kembali menimpali, bahwa jikalau ternyata pemberian tersebut tidak didasari oleh rasa ikhlas, dirinya akan mengembalikan pemberian tas tersebut.
"Yang penting ikhlas. Kalau enggak iklas nanti saya kembalikan," pungkas Terdakwa Saiful Ilah.
Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar.
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Abah Ipul sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020.
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.