Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
UPDATE KASUS SUBANG, Danu dan Keluarga Mendapat Perlindungan Khusus, Kriminolog Sebut Tak Kredibel
Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi dan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mendapat perlindungan khusus dari polisi.
SURYA.co.id - Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi dan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mendapat perlindungan khusus dari polisi.
Danu yang menjadi pengungkap kasus Subang setelah mengendap 2 tahun itu kini ditahan di tempat khusus dalam pengawasan penyidik Polda Jawa Barat.
Danu dipisahkan dengan tersangka lain kasus ini, yakni Yosef Hidayat, suami sekaligus ayah dari korban Kasus Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Tak hanya Danu, keluarga dekatnya pun kini dalam perlindungan khusus.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Surawan.
Baca juga: Tragedi Pilu Amalia Mustika Ratu Sebelum Jadi Korban Kasus Subang, Nyaris Meregang Nyawa Saat SMA
"Danu sudah mendapatkan perlindungan, kita tempatkan di tempat khusus di safe house," ujar Surawan, Senin (13/11/2023).
Surawan juga membenarkan adanya perlindungan untuk keluarga Danu di Subang.
"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana," katanya.
Meski telah mendapat perlindungan khusus, belum diketahui apakah permohonan Danu untuk menjadi justuce colaborator diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau belum.
Hingga saat ini belum ada informasi mengenai hal itu.
Danu secara sukarela menyerahkan diri ke Polda Jabar setelah dua tahun kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi.
Sejak menyerahkan diri, Danu juga langsung mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK agar bisa membantu tim penyidik mengungkap kasus Subang.
Sebab, berdasarkan keterangan Danu, ia mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pembunuhan di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin P. Pasaribu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh asesmen psikologis pada Danu.
Adapun, asesmen psikologis itu dilakukan untuk melihat apakah Danu memiliki trauma atau ketakutan.
Hal itu lantas akan menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan rehabilitasi psikologis agar Danu lebih siap menghadapi persidangan.
Setelah itu, baru pimpinan LPSK yang akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Danu.
"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan asesmen psikologis terlebih dahulu," kata Edwin dikutip dari YouTube Heri Susanto oleh Tribun Jabar, Jumat (3/11/2023).
"Kalau sudah ada hasilnya baru kami bawa ke rapat pimpinan LPSK," sambungnya.
Edwin pun menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan perlindungan terhadap Danu.
"Sifatnya paru permohonan, jadi kami belum memberikan perlindungan kepada D," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman, salah satunya terkait keterangan Danu.
"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti prarekonstruksi untuk melihat sejauh mana konsistensi keterangan dari D," kata Edwin.
"Sejauh ini keterangan yang diberikan kepada kami, kepada penyidik, dan ketika prarekonstruksi tidak ada perbedaan," lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan penyidikan hingga nanti rekonstruksi digelar.
"Kami berharap dia tetap pada posisinya, tidak merubah keterangan dari apa yang telah disampaikan kepada penyidik," ujar Edwin.
Mimin Ngotot, Kriminolog Sebut Danu Saksi Tak Kredibel
Di bagian lain, Mimin Mintarsih, tersangka lain kasus ini terus membantah keterangan Danu.
Sebelumnya, Danu menyebut Mimin yang merupakan istri muda Yosef berada di tempat kejadian perkara saat pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia terjadi.
Bahkan tak hanya Mimin, Danu juga menyebut dua anak Mimin, Arigi dan Abi terlibat dalam pembunuhan itu.
Dalam tayangan terbaru program Sasaran Kompas TV, Mimin membantah keras kesaksian Danu.
"Tidak, bohong besar itu," seru Mimin dengan suara seraknya.
"Ibu gak kenal, apalagi anak-anak. Gak ada, gak ada yang kenal," kata Mimnin dikutip dari channel youtube KOmpas TV, SEnin (13/11/2023).
Mimin bahkan mengklaim soal kejujuran.
"Kita mah kejujuran. Gak ada diarahin.
Ibu ngarahin diri ke anak buat jujur. Kalau bohong satu kata aja, akan ketahuan," tegas Mimin.
Terpisah, kuasa hukum Danu menyengkal pengakuan Mimin.
"Kalau pengakuan bu Mimin tidak kenal Danu. ya terserah. Tapi, kita yakini bahwa semua kehidupan pak Yosef, pasti kenal Danu," kata Taufan.
Di bagian lain, kriminolog dari Universitas Indonesia Prof Adrianus Meliala menyebut Danu termasuk saksi yang tidak kredibel.
Menurut Adrianus, dalam dunia peradilan, ada yang dinamakan keterangan kurang dipercaya, atau mutunya rendah.
Danu dikatakan saksi yang tidak kredibel karena pendidikannya rendah, serta dia juga bekerja di keluarga Yosef, sehingga berada dalam bayang-bayang majikan.
"Karena sudah berkali-kali dimintai keterangan, maka keterangannya berubah," katanya.
Adrianus menilai, polisi percaya pada pengakuan terakhir Danu karena dia berbicara tentang justice collaborator.
"Dimana JC itu kan, asumsinya saya memberikan keterangan yang sebenarnya, saya mengaku bersalah, atas apa yang saya lakukan, sehingga saya bisa menerima sanksi. Cuma karena saya hendak membongkar sesuatu yang lebih besar, yakni pembunuhan yang dilakukan Yosef dan lain-lain," tukasnya.
Kompolnas Minta Segera Disidangkan
Sementara itu, agar kasus tidak berlarut-larut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Jawa Barat segera melimpahkan berkas kasus Subang atau pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang ke Kejaksaan.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (pur) Benny Mamoto, mengatakan jika semua bukti sudah cukup, sebaiknya segera dilimpahkan agar masyarakat dapat mengetahui fakta sebenarnya dalam kasus itu di persidangan.
Benny mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan.
Sebab, di persidangan nanti bakal banyak fakta yang terungkap.
"Kami dari Kompolnas mendorong apabila sudah cukup pembuktiannya berkas bisa dikirim ke JPU, sehingga nanti digelar di persidangan dan biarlah nanti publik mengikuti apa yang sebenarnya terjadi," ujar Benny, Sabtu (11/11/2023).
Benny pun mengapresiasi penyidik yang sudah berkomitmen mengungkap kasus ini, meski butuh waktu hingga dua tahun lebih.
"Meski kasus ini dua tahun yang lalu, tapi Pak Dir (Dirkrimum) saya tahu persis bagaimana pengalaman beliau, dengan ulet satu-satu didalami kembali, dicek kembali berkali-kali datang ke TKP kemudian pra rekonstruksi, itulah yang membuat progres kasus ini kelihatan," katanya.
Terkait para tersangka yang mengajukan perlindungan hukum ke kapolri, ia menilai hal tersebut bagian dari hak warga negara. Termasuk jika melakukan upaya hukum lainnya. (nazmi abdurrahman/tribun jabar)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Danu Kini Ditahan di Tempat Khusus, Keluarga Dapat Perlindungan Polisi
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Adrianus Meliala
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
kasus Subang
Muhammad Ramdanu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Update Kasus Subang
Yosef Hidayat
UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya |
![]() |
---|
Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar |
![]() |
---|
Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.