Berita Lumajang

Dua Oknum Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Tertangkap Nyabu, Barang Bukti Capai 4,87 Gram

Dua orang oknum pegawai bagian umum dan protokol Pemkab Lumajang ditangkap polisi lantaran diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Dua orang oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang yang terlibat kasus narkoba dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Dua orang oknum pegawai bagian umum dan protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang ditangkap polisi lantaran diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pegawai berstatus honorer itu adalah GA (30) warga Desa Klanting, Sukodono, Lumajang dan MS (23) warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, Lumajang. Sehari-hari GA dan MS bekerja di Pendopo Arya Wiraraja.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari rentetan kasus narkoba di Lumajang, terutama sabu-sabu.

Tersangka GA diduga mendapat narkoba dari tersangka NH yang terlebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.

Baca juga: Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni Langsung Sanksi Pecat Dua Oknum Pegawai Honorer yang Terbukti Nyabu

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni (SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono)

Kemudian, GA menuruti permintaan MS yang juga meminta sabu untuk dikonsumsi.

Dari serangkaian penyelidikan, Polisi menangkap oknum pegawai honorer tersebut di kediamannya masing-masing.

Kepemilikan sabu para tersangka dibuktikan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas. Saat mengantongi cukup bukti, petugas pun melakukan penangkapan pada Kamis (9/11/2023).

"Dari kedua tersangka oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini polisi menyita sabu-sabu sebanyak 4,87 gram, lengkap beserta alat hisap, handphone dan satu unit sepeda motor," ujar Boy saat gelar rilis di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).

Boy menegaskan, tidak ada satu pun narkotika yang ditemukan di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang saat petugas melakukan penggeladahan. Kata Boy, seluruh barang haram tersebut ditemukan di rumah tersangka.

Sementara itu, Boy mengatakan, akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan pelaku.

Mantan Kapolres Nganjuk ini juga mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus jaringan narkoba

"Yang bersangkutan mengakui beberapa kali mengonsumsi narkoba. Kami akan melakukan untuk pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut," tutup Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, tidak terucap sepatah kata apapun dari kedua oknum pegawai honorer tersebut. Keduanya hanya tertunduk saat digelandang oleh petugas menuju ruang tahanan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved