Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Ucapan Danu soal Mimin Kuasai Barang Korban Kasus Subang Tak Terbukti, Terungkap Lokasi Penyimpanan
Ucapan Danu, saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, rupanya tak terbukti. Terungkap lokasi penyimpanan sebenarnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Ucapan Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, rupanya tak terbukti.
Ucapan yang dimaksud terkait istri muda Yosef, Mimin, yang disebut menguasai barang-barang milik Tuti, korban kasus Subang.
Seperti diketahui, Danu melalui kuasa hukumnya, Achmad Taufan, sempat menyebut perabotan milik Tuti berada di rumah Mimin.
"Barang-barang ini kan banyak yang ada di rumah salah satu tersangka, bu Mimin," kata Taufan.
Sementara saat prarekonstruksi, pengacara Mimin, Rohman Hidayat membantah soal barang Tuti ada di rumah kliennya.
"Wah gak ada itu. gak ada," kata Rohman kepada TribunnewsBogor.com.
Ia menduga kemungkinan barang-barang di rumah Tuti dan Amel dibawa ke tempat Yoris, anak pertama Yosef dan Tuti.
"Dibawa ke rumah Yoris itu sebagian besar. Kuncinya aja Yoris yang pegang, kunci rumah itu dipegangnya sama Yoris," katanya.
Rohman Hidayat mengaku tak mengetahui pasti keberadaan sofa milik Tuti.
"Wah gak tau deh. dari Yoris mungkin," katanya.
Perlu diketahui, kunci rumah TKP kasus Subang memang diserahkan ke Yosef.
Namun, oleh Yosef diberikan kembali pada Yoris.
Yoris kemudian memberikan kembali kunci rumah di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu ke polisi.
Kini usut punya usut ternyata sofa milik Tuti disimpan di Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Tak hanya sofa, ada juga alat fitnes yang sengaja disimpan di yayasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Danu-dan-Yosef-tersangka-pembunuhan-Tuti-Suhartini-dan-Amalia-Mustika-Ratu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.