SOSOK Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Diperintahkan Cari Pengganti Anwar Usman, Diberi Waktu 2 Hari

Inilah sosok Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperintahkan untuk mengeglar pemilihan umum untuk mencari pengganti Anwar Usman.

Humas MK
Sosok Wakil Ketua MK Saldi Isra yang diperintahkan untuk menggelar pemilihan pimpinan untuk mencari pengganti Anwar Usman. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Saldi Isra.

Nama Saldi Isra turut menjadi sorotan imbas pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.

Setelah Anwar Usman resmi diberhentikan, Saldi Isra diperintahkan untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan untuk mencari sosok ketua MK yang baru.

Perintah tersebut diberikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).

Adapun, perintah kepada Saldi Isra Wakil Ketua MK itu dikeluarkan langsung oleh MKMK Jimly Asshiddiqie usai memutus memberhentikan Anwar Usman.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memberikan perintah kepada Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK.

Adapun, ia diberi waktu selama 2x24 jam.

"Memerinthakan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly

Lantas, siapakah sosok Saldi Isra? Berikut profil singkatnya.

Sosok Saldi Isra Wakil Ketua MK RI

Saldi Isra memiliki gelar Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.

Ia lahir pada 20 Agustus 1968.

Saldi Isra merupakan ahli hukum, profesor hukum, dan hakim Indonesia.

Dilansir Surya.co.id dari Wikipedia, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Anwar Usman (kanan) dan Saldi Isra (kiri) yang ikut sidang putusan Batas Usia Capres-Cawapres.
Anwar Usman (kanan) dan Saldi Isra (kiri) yang ikut sidang putusan Batas Usia Capres-Cawapres. (Tribunnews)

Pada 11 April 2017, ia menjadi Hakim Konstitusi Republik Indonesia, salah satu dari dua pengadilan tertinggi di Indonesia.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, ia adalah seorang profesor hukum tata negara di Universitas Andalas.

Sepanjang karier akademisnya, ia menerima penghargaan sehubungan dengan upayanya melawan korupsi di Indonesia.

Saldi lahir dari pasangan Ismail dan Ratina. Sekolah dasar hingga menengah ditempuh di kampung halamannya.

Setelah dua kali gagal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) pada tahun 1988 dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) tahun 1989, akhirnya ia diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada tahun 1990.

Setelah menjadi Mahasiswa Teladan Berprestasi Utama I Universitas Andalas pada tahun 1994, ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan predikat lulus Summa Cum Laude pada tahun yang sama.

Pendidikan jenjang pascasarjana ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada (2009, predikat lulus Cum Laude).

Pada tahun 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Sejak masih berstatus mahasiswa S-1 ia menekuni bidang kepenulisan.

Pengangkatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Pada tanggal 27 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi memberhentikan salah satu hakimnya, Patrialis Akbar, setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada tanggal 21 Februari, Presiden Joko Widodo menunjuk sebuah komite untuk memilih penggantinya.

Baca juga: 3 Kejanggalan Dugaan Pelanggaran Kode Etik 9 Hakim MK soal Usia Capres-Cawapres, Ada Kebohongan

Panitia membuat daftar 45 kandidat dan kemudian mewawancarai 12 kandidat terpilih.

Pada tanggal 3 April, komite merekomendasikan tiga kandidat kepada presiden, dan Saldi adalah pilihan pertama.

Beberapa hari kemudian, Jokowi mengumumkan pemilihan Saldi, dan pada tanggal 11 April ia dilantik di Istana Merdeka.

Penghargaan

  • Bintang Mahaputera Adipradana (2023)
  • Bung Hatta Award (2004)
  • Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi (2012).
  • Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009).
  • Universitas Andalas (UNAND) Award bidang Penelitian (2007)
  • Award of Achievement for People Who Make a Difference dari The Gleitsman Foundation, USA (2004)
  • Bung Hatta Anti-Corruption Award (2004)
  • SCTV Award sebagai Dosen Favorit Universitas Andalas dalam Rangkaian Kegiatan SCTV Goes to Campus (2003)
  • Dosen Teladan II Universitas Andalas Tahun 2002.
  • Dosen Teladan I Fakultas Hukum Universitas Andalas Tahun 2002.
  • Lulusan Terbaik (S1) Universitas Andalas dengan prediket Summa Cumlaude Wisuda Maret 1995.
  • Mahasiswa Berprestasi Utama Tingkat Nasional Tahun 1994.
  • Mahasiswa Berprestasi Utama I Universitas Andalas tahun 1994.
  • Mahasiswa Berprestasi Utama I Fakultas Hukum Universitas Andalas tahun 1994.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved