Berita Viral

SOSOK Prada Yuwandi yang Bunuh Tunangan Usai Gandeng Cewek Lain, Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup

Inilah sosok Prada Yuwandi alias Prada Y, oknum TNI yang dituntut hukuman seumur hidup karena didakwa membunuh tunangannya, Sri Mulyani di Kabupaten S

Editor: Musahadah
kolase tribun pontianak
Prada Yuwandi, polisi yang bunuh tunangan dituntut hukuman penjara seumur hidup 

Dalam perjalanan, Prada Yuwandi kemudian merencanakan untuk membunuh Sri Mulyani di belakang rumah Kosong di Bukit Tempayan.

Pukul 06.15, terdakwa menjalankan rencananya, pertama Prada Yuwandi menjegal Sri Mulyani dengan kaki kanannya sembari tangan kanannya menarik tubuh Sri Mulyani hingga Sri jatuh.

Saat jatuh, Prada Yuwandi langsung menindih perut Sri dan menganiaya hingga tidak sadarkan diri.

Ketika Sri tidak sadarkan diri, Prada Yuwandi sempat menyetubuhi Sri.

Selesai menyetubuhinya, dan hendak memakan celana Sri, Prada Yuwandi melihat tubuh Sri bergerak, kemudian Prada Yuwandi mengambil batu dan memukulkannya ke kepala Sri hingga berdarah.

Tidak selesai disitu, Prada Yuwandi berdiri lalu menginjak - injak dada dan perut Sri Mulyani.

Setelah itu, Prada Yuwandi membekap mulut dan hidung Sri menggunakan kaos yang ia ambil.

Pada pukul 06.45, Yuwandi memegang leher Sri untuk mengecek denyut nadinya dan memastikan Sri sudah meninggal.

Kemudian, Yuwandi kembali ke Pos nya bertugas dan meninggal jasad Sri tergeletak di lokasi.

Pada pukul 08.15, Yuwandi kembali ke lokasi membawa cangkul dan skop menguburkan Jasad Sri di lokasi dengan posisi jasad terlentang.

Selanjutnya, Prada Yuwandi membuang barang bawaan Sri ke Sungai Sambas. 

Ayah Sri, Manhuri meminta terakwa Prada Yuwandi dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

Bahkan, menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.

"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri, kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Kakak kandung korban, Muriyani mengungkapkan, Prada Yuwandi menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved