Berita Viral

SOSOK Prada Yuwandi yang Bunuh Tunangan Usai Gandeng Cewek Lain, Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup

Inilah sosok Prada Yuwandi alias Prada Y, oknum TNI yang dituntut hukuman seumur hidup karena didakwa membunuh tunangannya, Sri Mulyani di Kabupaten S

Editor: Musahadah
kolase tribun pontianak
Prada Yuwandi, polisi yang bunuh tunangan dituntut hukuman penjara seumur hidup 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Prada Yuwandi alias Prada Y, oknum TNI yang dituntut hukuman seumur hidup karena didakwa membunuh tunangannya, Sri Mulyani di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. 

Prada Yuwandi dituntut hukuman seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang tunangan.

Pembunuhan itu dipicu kondisi Sri Mulyani yang sudah hamil sebelum menikah, sementara Prada Yuwandi sudah menggandeng perempuan lain yang dipergoki sang tunangan.

Tuntutan dibacakan oditur militer dalam dalam sidang di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak pada  Selasa (7/11/2023).

Dalam sidang, Oditurat Militer juga menuntut Prada Y dipecat dari anggota TNI.

Baca juga: TERUNGKAP Sosok Asli Pria Viral Ngaku Kopassus Pukul Pemotor Pakai Pistol, Ini Kronologi Sebenarnya

Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp206 juta atas kasus ini.

Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, pihaknya menuntut Prada Y dengan pasal berlapis.

Pasal Primer 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.

Terdakwa diketahui telah merencanakan aksinya membunuh Sri Mulyani.

"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncanakan terdakwa," kata Eni memaparkan, dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Eni melanjutkan perihal tuntutan penjara seumur hidup.

"Tidak ada keringanan lagi, dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," tutupnya.

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Prada Y dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.

Ia mengenakan seragam TNI lengkap dengan baret hijaunya.

Prada Y masuk ke ruang sidang dengan pengawalan anggota Provos TNI.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved