Berita Bangkalan

Bapak dan Anak di Bangkalan Kompak Edarkan Sabu, Satu Perantara Dibayar Sebungkus Rokok

SB hanya mengatakan bahwa semua barang bukti yang disita pihak kepolisian diakui sebagai miliknya untuk dijual RN.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya berdialog dengan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (8/11/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Orangtua yang baik selalu memberi contoh kepada anaknya agar bisa menjadi manusia lebih baik. Sayang, pendidikan akhlak itu dilupakan SB (42), warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yang justru melibatkan anaknya, HE (20), dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Bapak dan anak itu diringkus oleh jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan, Selasa (7/11/2023) lalu, menyusul penangkapan RN yang menjadi pengecer alias perantara. Praktis, penangkapan RN diikuti SB dan HE hanya memerlukan waktu 15 menit.

Tersangka RN terlebih dahulu dibekuk saat berada di pinggir jalan desa setempat, Selasa (7/11/2023) pukul 20.30 WIB. Dari tangannya, polisi menemukan satu plastik klip berisikan sabu seberat 0,35 gram. Sekitar pukul 20.45 WIB, sejumlah personel Satnarkoba Polres Bangkalan mendatangi rumah SB dan HE.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan tersangka RN mengaku barang bukti 0,35 gram sabu itu didapat dari tersangka SB yang tidak lain adalah bapak dari tersangka HE.

“RN berperan sebagai perantara, menjualkan sabu milik SB. Setelah dikembangkan ternyata ada dua orang lagi terlibat. Dua orang tersebut adalah bapak dan bapak. Keduanya konsumsi dan jual narkoba, hasil tes urine positif,” ungkap Febri, Rabu (8/11/2023).

Saat membekuk HE di rumahnya, dari dalam sakunya polisi menemukan sebanyak 10 kantong plastik klip berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar dengan berat total 3,49 gram. Sabu-sabu itu sengaja dikemas paket hemat seharga Rp 100 ribu.

Saat ketiganya dihadirkan di hadapan Febri, SB hanya bisa tertunduk dan lidahnya mendadak kelu. Dengan kedua tangan diborgol, SB tidak kuasa menatap putranya, HE yang berdiri tepat di sisi kirinya.

SB hanya mengatakan bahwa semua barang bukti yang disita pihak kepolisian diakui sebagai miliknya untuk dijual kembali melalui tersangka RN.

“Tersangka HE ini hanya mengkonsumsi sabu dari orangtuanya. Dari setiap penjualan Rp 100 ribu itu hanya mendapatkan keuntungan membeli rokok sebungkus,” pungkas Febri.

SB dan HE dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved