Mertua Bunuh Menantu
BREAKING NEWS Terungkap Motif Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Purwodadi Pasuruan
Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pembunuhan ini
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya mengungkap motif pembunuhan menantu yang melibatkan mertuanya di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Korban adalah Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23). Dia dibunuh ayah dari suaminya, Sueb (31) yakni Khoiri atau Satir (53).
Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pembunuhan ini karena tersangka tidak bisa menahan hawa nafsunya.
“Saat kejadian, suami korban ini sedang interview pekerjaan. Di dalam rumah, hanya ada korban dan tersangka,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Mertua di Pasuruan Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan, Suami Histeris Lihat Korban
Dia menyebut, dugaan kuat, tersangka ini tidak bisa menahan nafsunya saat melihat menantunya yang sedang hamil 6 bulan keluar dari kamar mandi.
“Dari situlah, tersangka tidak bisa menahan nafsunya melihat tubuh menantunya. Tersangka langsung mendatangi korban di kamarnya,” sambung Wakapolres.
Baca juga: SOSOK Fitria, Menantu Hamil 7 Bulan yang Dibunuh Mertua di Pasuruan, Perjodohan Berakhir Tragis
Di dalam kamar, kata Wakapolres, tersangka berusaha memperkosa menantunya itu sendiri. Pelaku berusaha melakukan pelecehan seksual.
“Upaya tersangka itu ditolak dan dilawan sama korban. Bahkan, korban pun sempat berteriak setelah aksi percobaan pemerkosaan itu,” ujar dia.
Dugaan kuat, tersangka ini panik dan ketakutan melihat menantunya melawan.
Tersangka langsung keluar kamar dengan cepat dan mengambil pisau di dapur.
Baca juga: Update Kasus Mertua di Pasuruan Bunuh Menantu yang Hamil, Ibu Korban Ungkap Percakapan Terakhir
“Tersangka pun naik pitam dan langsung mengeksekusi korban. Pelaku menggorok leher korban. Sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia,” tuturnya.
Disampaikan Wakapolres, tersangka menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat atau tiduran. “Korban tidak sempat melawan,” ungkap dia.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke rumah tetangganya , yakni Bari. Di sana, tersangka bersembunyi di kamar dan dikunci.
“Kami mengenakan tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat,” tutupnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.