Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

PERAN Perwira Polisi yang Rumahnya Digeledah di Kasus Subang, Perintah Banpol Masuk TKP Pembunuhan?

Peran seorang perwira polisi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat terus dikuak penyidik.

Editor: Musahadah
kolase youtube heri susanto/tribun jabar
Banpol Uci diperiksa kali kedua oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus subang. Keterlibatan oknum perwira polisi didalami. 

SURYA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terus menggali peran seorang perwira polisi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Seperti diketahui, perwira polisi yang bertugas di lingkungan Polres Subang menjadi sorotan setelah polisi menggeledah rumahnya pada Selasa (31/10/2023).

Sosok perwira polisi ini terungkap setelah seorang tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu mengungkap kejadian sehari setelah korban Kasus Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, tewas pada 19 Agustus 2022.

Danu menyebut sehari setelah Tuti dan Amel tewas dia menjaga lokasi kejadian.

Saat itu dia mendapati oknum banpol (bantuan polisi) menuju ke rumah TKP.

Baca juga: SOSOK Perwira Polisi Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Subang, Keponakan Yosef atau Penyuruh Banpol?

Danu lalu diajak oknum banpol yang kemudian diketahui bernama Uci itu masuk ke TKP dan menguras bak mandi.

Keterangan polisi ini lalu membuat polisi menelisik keterlibatan banpol dalam kasus ini.

Dalam keterangan oknum banpol ini menyebut diperintah oleh oknum pejabat Polsek Jalan Cagak untuk masuk ke TKP.

Dari sini akhirnya, polisi juga memeriksa oknum pejabat yang diketahui sebagai perwira polisi ini.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, oknum banpol dan perwira polisi ini diperiksa sebagai saksi, setelah rumahnya digeledah pada Selasa 31 Oktober 2023.

Menurutnya, pemanggilan terhadap anggota Banpol dilakukan untuk menjelaskan soal kedatangannya ke tempat kejadian perkara (TKP) Subang dan diduga telah membersihkan kamar mandi.

Serta mengambil beberapa barang di rumah termasuk yang ada di mobil Alphard.

"Kita ingin mendapatkan keterangan yang pasti dari mereka, siapa yang memerintahkan kemudian tujuan utamanya apa," katanya.

Sementara terkait perwira polisi, menurut Surawan meskipun diperiksa, namun belum tentu dia terlibat dalam kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan, untuk mencari tahu apakah ada kemungkinan polisi tersebut yang memberikan perintah.

"Ini yang kita dalami, kita periksa semua dan kita mintai keterangan supaya kita lebih jelas lagi," ucapnya.

Lalu, siapa identitas oknum polisi tersebut?

Surawan hanya menyebut, perwira polisi ini bertugas di lingkungan Polres Subang. 

Sementara menurut oknum banpol Uci, polisi yang memerintah itu menjabat sebagai Kanit Jatanras di Polsek Jalan Cagak.

Dalam wawancara yang diunggah di channel youtube Indra Zainal Chanel, oknum banpol bernama Uci ini mengaku diperintah pejabat Polsek Jalancagak untuk memasuki TKP.

Diterangkan Uci, pada tanggal 19 Agustus 2023 pagi dia sedang beres-beres mako Polsek Jalan Cagak.

Lalu, siang sekitar pukul 09.00 WIB, di polsek banyak sekali warga dan anggota.

"Saya diperintahkan Kanit Jatanras, disuruh menguras bak mandi di TKP," aku Uci tanpa menyebut nama Kanit Jatanras Polsek Jalan Cagak yang memerintahnya. 

Saat itu, Uci pun melaksanakan perintah Kanit Jatanras menuju lokasi kejadian di Jalan Cagak.

Saat di TKP, tiba-tiba Uci melihat Danu.

"Saya panggil, Nu, sini, minta tolong nih saya mau nguras bak nih. Ya siap pak," ucap Uci menirukan jawaban Danu. 

Setelah itu, Uci membuka kunci rumah dan bersama-sama Danu menuju ke ruangan dapur untuk menguras bak mandi.

Kabar terbaru, pada Rabu (1/11/2023), banpol Uci kembali diperiksa penyidik Polda Jabar.

Dikutip dari tayangan youtube Heri Susanto, banpol Uci mengaku ini kali kedua dia diperiksa penyidik Polda Jabar.

Saat ditanya apakah dia pernah diperiksa Polres Subang, Uci mengaku tidak pernah.

Hasil Rekonstruksi dan Geledah 4 Rumah

Penyelidikan kasus subang semakin meluas. Terbaru, oknum perwira polisi digeledah rumahnya terkait kasus ini.
Penyelidikan kasus subang semakin meluas. Terbaru, oknum perwira polisi digeledah rumahnya terkait kasus ini. (kolase humas polda jabar/tribun jabar)

Di bagian lain, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menggelar pra rekonstruksi kasus Subang pada Selasa (31/10/2023).

Di prarekonstruksi ini  polisi menghadirkan Danu dan Yoris Raja Amanullah, anak dan kakak korban. 

"Pra Rekontruksi pertama ini telah sesuai apa yang dikatakan oleh Danu, dan untuk pra rekonstruksi pertama ini kita fokus di dalam rumah tempat para tersangka membantai ibu dan anak tersebut," kata Kepala Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Selasa(31/10/2023) sore.

Dikatakan Surawan, Yoris dihadirkan hanya untuk menunjukan posisi perabot rumah saat sebelum kejadian peristiwa pembunuhan yang menimpa Ibu dan adik tercintanya

"Tadi Yoris hanya kita suruh menunjukan posisi beberapa perabot rumah tangga seperti tempat tidur Ibunya dan Adiknya serta, perlengkapan perabot rumah tangga lainnya seperti apa posisinya sebelum terjadi peristiwa keji tersebut," katanya

Surawan juga mengatakan bahwa pra rekonstruksi ini aka dilakukan beberapa kali di beberapa tempat tak hanya di TKP.

"Kita kaji dan dalami apa yang dikatakan oleh Danu, termasuk pertemuan dengan Yosep di Tukang Pecel Lele juga nanti akan kita lakukan pra rekonstruksi nya," ucapnya

Untuk hari ini, pra rekonstruksi pertama kita hanya lakukan di dalam rumah korban atau TKP, belum dilakukan di tempat lain.

"Rekonstruksi pertama fokus didalam rumah, belum ke luar rumah TKP," tukasnya

Disinggung terkait sulitnya mengungkap kasus ini, Surawan menegaskan penyidik selama ini kurang ketelitian dalam mengolah Barang bukti maupun hasil olah TKP.

"Insyaallah kali ini kita bisa ungkap sampai tuntas, karena penyidikan sebelumnya kurang ketelitian aja dan kurang merangkai hasil temuan baik barang bukti maupun hasil forensik dan  Puslabfor," ungkapnya.

Selain prarekonstruksi, penyidik juga menggeledak empat rumah, masing-masing milik Yoris, Mulyana, anggota Bantuan Polisi (Banpol), dan seorang perwira Polisi.

Dari penggeledahan di empat rumah itu, Polisi mengamankan sejumlah barang yakni telepon genggam, memori card, laptop, stik golf, dan golok.

"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Kita cek dan uji swab ulang lagi manakala ada DNA korban di situ nanti," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, penggeledahan di rumah milik Yoris, Mulyana, anggota Banpol dan perwira polisi itu dilakukan lantaran keempatnya diduga sempat masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP).

"Mereka itu orang-orang yang datang pada saat TKP awal. Jadi, mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi, kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil," katanya.

Selain rumah mereka digeledah, kata dia, penyidik pun bakal memanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Hari ini kita panggil mereka untuk kita lakukan pemeriksaan di Polda," ucapnya.

Rencananya, besok, Kamis (2/11/2023), penyidik juga bakal menggelar pra rekonstruksi kedua.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam pra rekonstruksi itu bakal ada 80 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

"Kurang lebih ada 80 adegan, jadi pra (rekonstruksi) itu, untuk kita ulang dari awal, Danu mulai dia di warnet bekerja, kemudian dia ketemu dengan Yosef. Mereka makan di pecel lele kemudian sampai dengan TKP kemudian peristiwa di TKP, ada kemungkinan adegan ini kan bisa bertambah atau ada perubahan," ujar Surawan, Rabu (1/11/2023).

Dalam pra-rekonstruksi pun, kata dia, bakal digali apa motif para tersangka menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021.

Selain itu, kata dia, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap Yoris, anak dari Yosef salah satu tersangka.

"Yoris akan memberikan keterangan semua hari ini, bagaimana selama ini perilaku Yosep terhadap keluarga, baik itu pada korban maupun keluarga yang lain," katanya.

Kuasa Hukum Yoris, Leni Anggraeni mengatakan bahwa penyidik mengamankan dua barang bukti dari rumah kliennya.

"Untuk penggeledahan rumah terkait dengan kasus pembunuhan, itu bukan geledah hanya mencari bukti yang ada," kata Leni kepada TribunnewsBogor.com melalui sambungan telepon, Selasa.

Leni Anggraeni mengatakan, dua barang bukti yang diamankan itu adalah milik Amel dan Yoris.

Dua barang bukti itu yakni laptop dan handphone.

"Hanya ingin mencari laptop Amel sama HP Yoris yang dulu, pernah disita polisi tapi dikembalikan," kata dia lagi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 80 Adegan Bakal Diperagakan pada Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Subang, Dimulai dari Danu di Warnet

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved