Berita Trenggalek

1025 Orang Lulus Administrasi Pasca Sanggah PPPK Trenggalek, 3 Langsung Pemberkasan Pengangkatan

BKD Trenggalek telah mengumumkan 1.025 orang lulus seleksi administrasi pasca sanggah pendaftaran PPPK formasi tahun 2023.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
Sofyan Arif Candra Sakti/TribunJatim.com
Pelantikan PPPK di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. 

SURYA.co.id, TRENGGALEK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek telah mengumumkan 1.025 orang lulus seleksi administrasi pasca sanggah pendaftaran PPPK formasi tahun 2023.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan pengumuman awal seleksi administrasi PPPK sebelum masa sanggah yang berjumlah 1.026 orang.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan selama masa sanggah ada 235 sanggahan yang masuk ke Panselda (panitia seleksi daerah).

"Ada 5 sanggahan kami terima sehingga statusnya dari TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat), kemudian 230 sanggahan ditolak sehingga statusnya tetap TMS," kata Indrayana, Kamis (26/10/2023).

Namun ada juga yang sebelumnya berstatus MS berubah menjadi TMS karena setelah dilakukan verifikasi ulang terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan.

"Untuk yang TMS menjadi MS, misalnya yang bersangkutan tidak menyertakan materai, tapi setelah dilakukan verifikasi ulang ternyata yang bersangkutan berasal dari instansi pemerintah sehingga tidak perlu membubuhkan materai di surat keterangan kerja," lanjutnya.

Sedangkan yang dari MS menjadi TMS, mayoritas karena pengalaman kerja yang tidak relevan dengan formasi yang dilamar.

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, 1.025 peserta tersebut berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Sesuai jadwal dari BKN, seleksi kompetensi dilaksanakan di awal bulan November hingga awal bulan Desember.

"Untuk Pemkab Trenggalek lokasinya direncanakan di Kediri, sedangkan untuk waktu pastinya kapan, kita masih menunggu informasi dan petunjuk dari BKN," tambahnya.

Sedangkan untuk peserta P1 yang mendapatkan prioritas.

Menurut Indrayana mereka tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi.

"Untuk P1 formasi guru ada 3 orang, dan semuanya telah memenuhi syarat administrasi. Yang bersangkutan tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi tapi langsung ke tahap pemberkasan untuk pengangkatan ke PPPK," jelas Indrayana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved