Berita Ponorogo

Selesai Masa Sanggah, Puluhan Pelamar PPPK di Ponorogo Berubah dari MS Menjadi TMS atau Sebaliknya

bahwa hal itu bisa terjadi, karena memang ada opsi masa sanggah. Mereka yang mengajukan sanggah alasannya hampir sama

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/pramita kusumaningrum
Para ASN Pemkab Ponorogo mengikuti upacara di halaman Pendopo Ponorogo. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Puluhan pelamar untuk formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Ponorogo berubah status. yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS)

Dalam seleksi PPPK ini, total ada 27 pelamar yang berubah status. Rinciannya 16 pelamar yang semula TMS menjadi (MS. Sebaliknya, ada 11 pelamar yang semula MS menjadi TMS. Hal ini terjadi setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo menerima puluhan sanggahan.

“Setelah itu kami umumkan yang berhak lolos seleksi administrasi pasca sanggah. Yang menyanggah itu puluhan baik untuk dirinya sendiri maupun pelamar lain,” ujar Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, Jumat (27/10/2023).

Andi merinci, untuk pelamar PPPK Tenaga Pendidik total ada 725 orang. Yang MS ada 697 pelamar dan TMS ada 28 pelamar. Dari 28 pelamar yang TMS, 23 di antaranya mengajukan sanggah. Namun sanggahan 23 pelamar itu ditolak. “Artinya untuk tenaga pendidik yang TMS tetap 28 pelamar. Setelah diteliti tetap 23 TMS yang menyanggah tidak lolos,” kata Andi.

Untuk Tenaga Kesehatan (Nakes), ada 968 pelamar, di mana MS ada 828 pelamar dan TMS 140 pelamar. Kemudian ada 53 pelamar yang menyanggah dirinya sendiri.

Dari 53 pelamar itu, 8 di antaranya yang semula TMS menjadi MS. Kemudian ada pelamar yang protes terhadap mereka yang MS. Hasilnya ada 2 pelamar yang semula MS menjadi TMS. “Jadi untuk nakes ada 968 pelamar yang MS menjadi 834 pelamar dan TMS menjadi 134 pelamar,” paparnya.

Sedangkan tenaga yeknis ada 734 pelamar, yang MS 474 pelamar dan TMS 260 pelamar. Ada yang menyanggah diri sendiri sebanyak 64 pelamar. Setelah diteliti dan berubah semula TMS menjadi MS 8 pelamar. 56 tetap TMS.

Protes orang lain ada 9 semula MS menjadi TMS. Sehingga untuk teknis MS 473 pelamar, TMS 261 pelamar. “Jadi secara total ada 11 pelamar yang semula MS menjadi TMS karena sanggahan orang lain. Sedangkan ada 16 pelamar yang semula TMS menjadi TMS. Secara keseluruhan, ada 27 pelamar berubah status,” urainya.

Andi menjelaskan bahwa hal itu bisa terjadi, karena memang ada opsi masa sanggah. Mereka yang mengajukan sanggah alasannya hampir sama. “Ada kaitannya dengan ijazah, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja. Lamanya honorer. Intinya terkait hal itu maka TMS menjadi MS,” tegasnya.

Contoh yang nyata, ketika lama masa kerja pelamar ternyata tidak diteliti oleh panitia atau tim dari BKPSDM. Setelah dihitung ada melebihi persyaratan minimal lebih 2 tahun, sehingga dari MS menjadi TMS.

Ada beberapa kasus di mana kualifikasi pendidikan yang tidak sama dengan ijazah. Contohnya form kualifikasi menuliskan sama dengan kualifikasi dengan pendidikan ditentukan. “Diprotes oleh orang lain, kok diterima padahal ijazahnya tidak sesuai kualifikasi. Ternyata setelah diteliti memang benar tidak sesuai kualifikasi setelah dilihat ijazahnya,” tegasnya.

Menurutnya, hasil pasca sanggah ini telah final. Tanggal 29 Oktober 2023 ini bakal diambil datanya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Selanjutnya tinggal tes CAT, untuk tanggalnya belum ditentukan. Yang jelas lokasi di Asrama Haji Kota Madiun,” pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved