Pembunuhan di Blitar

Pengakuan Pria yang Habisi Selingkuhan Istri di Blitar: Rumah Tangga Saya Dirusak

Warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, menghabisi pria selingkuhan istrinya, karena dibakar api cemburu.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
AS, tersangka pembunuh selingkuhan istri saat berada di Polres Blitar, Jumat (27/10/2023). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - "Saya membela keluarga, itu (perbuatan korban) merusak pager ayu keluarga saya," kata AS (46) saat ditanya motif pembunuhan yang ia lakukan di Polres Blitar, Jumat (27/10/2023).

AS merupakan tersangka kasus pembunuhan bermotif asmara yang terjadi di jalan Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar.

Warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, itu tega menghabisi WGM (56), warga Kabupaten Malang, yang diduga pria selingkuhan istrinya, karena dibakar api cemburu.

"Saya tidak berencana (melakukan pembunuhan), saya ditantang (korban), saya ditelepon korban diajak ketemu di Jalan Bulak itu," ujar AS.

AS mengaku terpancing emosi setelah menerima telepon dari korban pada Selasa (24/10/2023) malam.

Dalam percakapan telepon itu, korban seolah-olah menantang pelaku berduel.

Kepada pelaku, korban sempat mengatakan kalau pelaku berani dan memang preman di desanya, ditunggu oleh korban di Jalan Bulak Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Karena terpancing emosi, pelaku pun datang menemui korban di Jalan Bulak Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

"Saya ditantang, korban bilang orangnya kebal (senjata tajam), (silakan) kalau bisa membunuh saya. Saya ditantang (menemui korban) kalau berani. Saya bawa linggis dari rumah. Korban juga bawa senjata tajam, ada gunting, ada arit," ujar AS.

AS mengaku cemburu dengan korban. Korban telah merusak rumah tangganya karena menjalin asmara dengan istri pelaku.

"Rumah tangga saya dirusak. Sejak awal bulan 6 (Juni 2023), dia (korban) sering ke rumah ketika saya kerja. Lama-lama tidak benar (perbuatan korban)," katanya.

AS juga mengaku sempat berkelahi dengan korban saat bertemu di Jalan Bulak Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar pada Selasa (24/10/2023) malam.

"Korban sempat melawan. Saya marah. Saya berkelahi (dengan korban) di parit. Kalau saya tidak bela diri, saya sudah mati," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, untuk sementara polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ditanya apakah ada perencanaan dalam kasus pembunuhan itu, Febby menjawab masih mendalaminya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved