Berita Probolinggo

Berdamai Dengan Korbannya Lewat RJ, Pelaku Pengancaman Bersajam di Probolinggo Dibebaskan

Alasannya, Rifa'i tidak berkenan mengikuti kemauannya yang meminta korban mendampinginya untuk melamar seorang perempuan.

surya/danendra kusumawardana
Tersangka kasus pengancaman Rifa'i (51), warga Dusun Krajan, Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo didamaikan dengan korbannya, Selasa (24/10/2023). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membebaskan tersangka kasus pengancaman, Rifa'i (51) warga Dusun Krajan, Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk. Hal tersebut diputuskan kejari setelah menuntaskan persoalan lewat restorative justice (RJ) antara tersangka dengan korban serta tokoh masyarakat.

Kajari Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, Rifa'i tersandung kasus pengancaman terhadap tetangganya bernama Sabri. Rifa'i mengancam Sabri dengan senjata tajam berupa celurit.

Alasannya, Rifa'i tidak berkenan mengikuti kemauannya yang meminta korban mendampinginya untuk melamar seorang perempuan.

"Sabri ini bertele-tele hingga membuat Rifa'i emosi dan geram. Rifa'i kemudian mengancam Sabri dengan celurit. Pengancaman itu dilakukan ketika Rifa'i dengan mencegat korban di tengah jalan saat mengendarai sepeda motor beberapa bulan yang lalu," kata David, Selasa (24/10/2023).

David menjelaskan, alasan pembebasan Rifa'i lantaran baru pertama kali terlibat tindak pidana. Selain itu, tersangka, korban, dan tokoh masyarakat setempat juga bersepakat agar permasalahan itu didamaikan dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Korban menerima permintaan maaf tersangka. Tersangka juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. Masyarakat di Desa Alassumur Lor sepakat agar diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif (RJ)," terangnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved