Berita Viral
Merasa Disantet, Sosok RH Pemilik Hotel Nekat Bunuh Mantan Istri, Ternyata Pelaku Positif Narkoba
Seorang pemilik hotel berinsisial RH membunuh mantan istri gara-gara merasa disantet, pelaku dinyatakan positif narkoba.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Positif Narkoba
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaku diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.
"Kita tes urin hasilnya positif sabu," ujarnya, dilansir Kompas.com.
Atas perbuatannya menganiaya mantan istri hingga tewas, RH dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkasnya.
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, usai mengeksekusi korban, tersangka yang berupaya kabur sempat menelepon anak-anaknya dengan kabar yang mengejutkan.
"Ibumu meninggal itu, coba kamu cek. Bapak khilaf," kata Tohari menirukan ucapan tersangka.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.