Berita Viral

Merasa Disantet, Sosok RH Pemilik Hotel Nekat Bunuh Mantan Istri, Ternyata Pelaku Positif Narkoba

Seorang pemilik hotel berinsisial RH membunuh mantan istri gara-gara merasa disantet, pelaku dinyatakan positif narkoba.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
TribunJateng/Yunan Setiawan, Ist
Seorang pemilik hotel berinisial RH menghabisi mantan istri gara-gara merasa disantet. Setelah diperiksa, pelaku positif narkoba. 

SURYA.CO.ID - Merasa disantet, seorang pemilik hotel berinisial RH (50) tega menghabisi nyawa mantan istri.

Diketahui, RH merupakan bos hotel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

RH sang pemilik hotel nekat membunuh mantan istrinya yang berinisial TK (44).

Sebelum membunuh mantan istri, RH melakukan penganiayaan kepada korban terlebih dahulu. 

Adapun, aksi sadis itu dilakukan pada Kamis (19/10/2023).

RH melancarkan aksinya di rumah korban yang berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Kini, bos hotel itu telah diamankan oleh polisi.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, RH dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika RH mendatangi rumah korban pada Kamis siang, sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun, kedatangan pemilik hotel itu adalah untuk menyakan kabar mengenai ilmu hitam.

RH merasa bahwa mantan istrinya itu melakukan santet atau guna-guna untuk membuatnya celaka. 

Karena hal itu, pelaku meminta obat penawar kepada korban.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

"Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna, sehingga dia (korban) menyampaikan tidak ada obat."

"Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah, kemudian melakukan pemukulan," ujar Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), mengutip TribunJateng.com, dilansir Surya.co.id dari TribunTrends.com.

Pelaku memukul korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong.

Sosok RH (kiri), pemilik hotel yang bunuh mantan istri gara-gara merasa disantet
Sosok RH (kiri), pemilik hotel yang bunuh mantan istri gara-gara merasa disantet (TribunJateng/Yunan Setiawan)

Tak hanya itu, RH juga memukul mantan istrinya dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, serta memar di kelopak mata bagian kanan.

Sementara dari hasil autopsi meyatakan bahwa korban meninggal dunia karena mengalami gagal napas.

Pelaku pun mengaku membekap mulut korban, sehingga membuat mantan istrinya itu gagal napas dan meninggal dunia.

Baru 5 Hari Bebas dari Penjara

Diwartakan TribunJateng.com, RH merupakan residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya.

RH tercatat sudah berulang kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

Pada 2022, pelaku pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya.

"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyurkan Pertalite," kata Wahyu.

Tak hanya itu, pada awal tahun 2023, tepatnya sekira tujuh bulan lalu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat perbuatannya itu, pelaku menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Namun, baru lima hari keluar dari penjara, pelaku kembali menganiaya mantan istrinya hingga tewas.

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya, Kamis.

Baca juga: Ungkapan Kepedihan Suami yang Dibantu Anaknya Bunuh Istri di Kecamatan Wonomerto Probolinggo

Positif Narkoba

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaku diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.

"Kita tes urin hasilnya positif sabu," ujarnya, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya menganiaya mantan istri hingga tewas, RH dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkasnya.

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, usai mengeksekusi korban, tersangka yang berupaya kabur sempat menelepon anak-anaknya dengan kabar yang mengejutkan.

"Ibumu meninggal itu, coba kamu cek. Bapak khilaf," kata Tohari menirukan ucapan tersangka.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved