Pilpres 2024

BUNTUT Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman dan 8 Hakim Dilaporkan ke Dewan Etik

Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi atau MK soal batas usia Capres dan Cawapres berbuntut panjang. Anwar Usman dan 8 Hakim Dilaporkan.

Tribunnews
Anwar Usman (kanan) dan Saldi Isra (kiri) yang ikut sidang putusan Batas Usia Capres-Cawapres. Putusan tersebut kini berbuntut panjang. 

SURYA.co.id - Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi atau MK soal batas usia Capres dan Cawapres masih berbuntut panjang.

Gara-gara putusan batas usia Capres-Cawapres, Anwar Usman dan 8 hakim MK dilaporkan ke dewan etik.

Para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).

Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan atas sejumlah gugatan tersebut telah dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman sebagai hakim MK yang merangkap Ketua MK dan delapan hakim MK," ujar Petrus pada Kamis malam, melansir dari Kompas.com.

Menurut Petrus, laporan dari pihaknya sudah diterima oleh bagian Kesekjenan MK pada Rabu sore.

Petrus lantas menyampaikan alasan pelaporannya.

Baca juga: Sosok Tsamas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa yang Gugatan Syarat Usia Capres Dikabulkan MK, Fans Gibran

Menurut dia, para advokat dari Perekat Nusantara dan TPDI melihat keganjilan pada putusan-putusan MK.

Utamanya, putusan atas perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 yang dikabulkan secara sebagian.

Padahal, sebelum perkara itu diputuskan dikabulkan secara sebagian ada tiga perkara lain, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang ditolak seluruhnya.

"Anwar Usman dan beberapa hakim lain yang mungkin saja bisa mempengaruhi. Karena tadinya perkara yang sebelumnya diputus kan mayoritas hakim kan menolak," kata Petrus.

"Lalu mengapa di perkara 90 itu mendadak berubah ? Dan di perkara 90 ini kelihatannya Anwar Usman aktif seperti yang dituduhkan oleh saudara (hakim konstitusi) Saldi Isra," ucap dia.

Petrus berharap, laporan dari Perekat Nusantara dan PTDI bisa segera diproses supaya bisa membersihkan Marwah MK yang saat ini menurutnya mengalami kehancuran dan kerusakan secara sistemik oleh ketua MK sendiri.

Selain itu, pihaknya meminta agar Dewan Etik Hakim Konstitusi bisa mendengarkan keterangan dari dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat sebagai saksi fakta atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved