SURYA Kampus
Sosok Tsamas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa yang Gugatan Syarat Usia Capres Dikabulkan MK, Fans Gibran
Inilah sosok Tsamas Tsaqibbirru yang gugatannya mengenai usia capres dan cawapres dikabulkan oleh MK.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Sosok Tsamas Tsaqibbirru tengah mendapat sorotan tajam.
Tsamas Tsaqibbirru disorot usai gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, Tsamas Tsaqibbirru mengajukan gugatan mengenai syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh MK.
Keputusan tersebut disampaikan saat sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).
Adapun sidang dihadiri oleh 9 hakim MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memimpin langsung sidang pengucapan putusan.
Diketahui, Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan demikian, Anwar Usman juga merupakan paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan gugatan gugatan perkara nomor 90/PU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ada dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang pemuda bernama Tsamas Tsaqibbirru.
Diketahui, Tsamas Tsaqibbirru merupakan seorang mahasiswa asal Surakarta, Jawa Tengah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," lanjut Anwar.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setelah keputusan MK selengkapnya berbunyi, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.