Berita Lumajang

Bantuan Makanan untuk Korban Erupsi Semeru di Lumajang Dimusnahkan, Ketahuan Tidak Layak Konsumsi

Ribuan makanan bantuan untuk korban erupsi Gunung Semeru di Lumajang dimusnahkan, karena sudah kedaluwarsa

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Kepala BPBD Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi . 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - BPBD Kabupaten Lumajang merinci, jenis bantuan untuk korban bencana erupsi Gunung Semeru yang dimusnahkan mayoritas adalah makanan jenis mie instan dan sarden.

Kepala BPBD Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi menjelaskan, bantuan makanan tersebut ketahuan tidak layak konsumsi alias kedaluwarsa ketika hendak didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan.

"Ketika erupsi 2021 lalu, kami banyak sekali menerima bantuan terutama makanan. Pada saat menyalurkan itu, kami wanti-wanti jangan sampai barang rusak atau kedaluwarsa. Mau kita serahkan ini kita seleksi satu per satu," ujar Patria Dwi Hastiadi ketika dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Kamis (19/10/2023).

Patria menambahkan, petugas yang menemukan bantuan kedaluwarsa langsung menyisihkannya agar tidak tercampur dengan bantuan yang masih layak. Kala itu, bantuan dipusatkan disimpan di gudang Bulog Lumajang.

"Yang dimusnahkan ini jumlahnya sekitar 8,6 persen dari seluruh bantuan yang ada. Yang paling banyak sarden dan mie instan. Rinciannya, mie instan 7500 dus kalau sarden 9900 kaleng," sebutnya.

Kata Patria, situasi bencana kala itu tak memungkinkan pihaknya menyeleksi terlebih dahulu saat bantuan yang berdatangan.

"Barang bantuan dulu saat kamai terima kan saat kondisinya bencana, jadi gak mungkin kami mengecek satu per satu," tutur Patria.

Saat menyisihkan bantuan yang tidak layak, BPBD Kabupaten Lumajang melaporkannya agar segera diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga akhirnya Patria berkoordinasi dengan Bupati Lumajang kala itu, Thoriqul Haq untuk mendapatkan kebijakan.

"Alhasil berdasarkan SK persetujuan Bupati tentang penghapusan, kemudian didasari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 tahun 2019 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah," tuturnya.

Baru akhirnya keputusan pemusnahan dengan cara dikubur di Tempat Pembuangan Sampah Tempeh Lumajang akhirnya direalisasikan.

"Setelah berkoordinasi dan mempertimbangkan dampaknya jika itu bantuan dibakar, maka pemusnahan barang bantuan yang kedaluwarsa itu kami diputuskan untuk dipendam ke tempat pembuangan sampah," tutup Patria.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved