Berita Tulungagung

Tak Dibelikan Motor, Pemuda Tulungagung Ini Lempar Mata Ibunya Pakai Batu dan Ancam dengan Sajam

Pemuda di Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, diringkus polisi karena menganiaya ibu kandungnya disertai ancaman senjata tajam. Ini kronologinya

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
MAK (21) pemuda adal Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, yang ditetapkan jadi tersangka karena menganiaya ibu kandungnya. 

Penyidik telah melakukan visum pada ST dan mendapati luka lebam di mata kiri. Luka itu, disebabkan karena lemparan baru dari MAK.

Sementara, polisi menyita parang sepanjang 25 cm, kayu mahoni dan batu yang dipakai melempar.

MAK dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved