SURYA Kampus
Sosok Tsamas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa yang Gugatan Syarat Usia Capres Dikabulkan MK, Fans Gibran
Inilah sosok Tsamas Tsaqibbirru yang gugatannya mengenai usia capres dan cawapres dikabulkan oleh MK.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Sosok Tsamas Tsaqibbirru tengah mendapat sorotan tajam.
Tsamas Tsaqibbirru disorot usai gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, Tsamas Tsaqibbirru mengajukan gugatan mengenai syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh MK.
Keputusan tersebut disampaikan saat sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).
Adapun sidang dihadiri oleh 9 hakim MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memimpin langsung sidang pengucapan putusan.
Diketahui, Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan demikian, Anwar Usman juga merupakan paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan gugatan gugatan perkara nomor 90/PU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ada dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang pemuda bernama Tsamas Tsaqibbirru.
Diketahui, Tsamas Tsaqibbirru merupakan seorang mahasiswa asal Surakarta, Jawa Tengah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," lanjut Anwar.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setelah keputusan MK selengkapnya berbunyi, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Sesuai keputusan MK itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
MK menyatakan, putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Namun, dalam putusan perkara ini, empat hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Sebelumnya, perkara yang diputuskan MK tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Dia mengajukan permohonan agar MK mengubah batasan usia minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Lantas, siapa AlmasTsaqibbirru?
Sosok Almas Tsaqibbirru
Dikutip dari laman MKRI, Almas memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A. Almas lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.
Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.
Disebutkan juga latar belakangnya adalah mahasiswa.
Sementara itu, dalam laman PDDIkti, Almas tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) jurusan Ilmu Hukum.
Namun, statusnya saat ini disebutkan sudah lulus.
Almas merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan Almas dalam permohonannya.
"Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming," ujarnya dalam permohonan.
Dalam permohonan itu, Almas juga mengungkapkan sejumlah capaian Gibran selama menjabat wali kota.
Salah satunya membuat pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga dinilai telah berhasil membuat daerah yang dipimpinnya semakin maju dalam hal pariwisata.
Baca juga: Respons Putusan MK Soal Usia Capres/Cawapres, Mahfud MD: Pemilu 2024 Harus Jalan Terus
"Bahwa hal tersebut lah yang membuat Pemohon kagum dengan sosok Walikota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran +/- 44 KM itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta, dan bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakata dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepentingan rakyat dan negara," demikian tertulis dalam permohonan yang disampaikan Almas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.