Biodata Hakim MK Arief Hidayat yang Beber Kejanggalan Terkabulnya Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Hakim MK Arief Hidayat membeberkan kejanggalan atas terkabulnya gugatan soal batas usia capres-cawapres

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
setkab.go.id
Hakim MK Arief Hidayat 

SURYA.CO.ID - Biodata hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat jadi sorotan setelah membeberkan kejanggalan atas terkabulnya gugatan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan jika mereka mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun maka justru merupakan sebuah pelanggaran moral.

Terkait hal tersebut, Arief merasa ada keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK soal batas usia capres dan cawapres.

"Hal ini mengusik hati nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukan sikap penuh integritas, independen, dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik manapun dan hanya berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara yang berdasar pada ideologi Pancasila," kata Arief saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Pertama, kata Arief, terkait penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda.

Bahkan, prosesnya memakan waktu hingga 2 bulan, yaitu pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang ditolak MK pagi tadi, dan 1 bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang juga ditolak MK.

Ia mengakui, lamanya penjadwalan sidang memang tidak melanggar hukum acara, baik yang diatur dalam UU tentang MK maupun Peraturan MK.

Namun, penundaan berpotensi menunda keadilan.

"Dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed, justice denied)."

"Terlebih hal in merupakan suatu ketidaklaziman yang saya rasakan selama lebih kurang 10 tahun menjadi hakim konstitusi dalam menangani perkara di MK," ucap Arief.

Oleh karena iru, ia mengusulkan agar Mahkamah menetapkan tenggang waktu yang wajar antara sidang perbaikan permohonan dengan pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

Dengan begitu, peristiwa seperti ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

"Perbaikan ini dilakukan dengan menyempurnakan hukum acara perkara pengujian undang-undang," tutur dia.

Keganjilan lainnya adalah turut sertanya Ketua MK Anwar Usman atas salah satu perkara yang berakhir dikabulkan MK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved