Pilpres 2024

IMBAS PUTUSAN Batas Usia Capres-Cawapres, 21 Kepala Daerah Berpeluang Maju, Ada Nama Emil Dardak

Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai batas usia Capres-Cawapres rupanya berdampak pada peluang majunya sejumlah kepala daerah.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
21 kepala daerah yang berpeluang maju usai MK putuskan batas usia Capres-Cawapres. 

SURYA.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai batas usia Capres-Cawapres rupanya berdampak pada peluang majunya sejumlah kepala daerah.

Tak hanya Gibran Rakabuming yang berpeluang maju untuk Pemilu 2024, tapi juga 21 nama lain pun memiliki peluang yang sama.

Hal itu lantaran 21 kepala daerah itu memiliki persyaratan seperti yang diputuskan MK sebelumnya.

Baca juga: SOSOK Orangtua Almas Tsaqibbirru, Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK Ternyata Aktivis

Melansir Tribunnews, 21 kepala daerah itu termasuk di dalamnya ada Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

  1. Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)
  2. Wali Kota Medan, Sumatra Utara, Bobby Nasution (32 tahun),
  3. Wagub Jawa Timur, Emil Dardak (39 tahun)
  4. Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (37 tahun)
  5. Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur (36 tahun)
  6. Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky (31 tahun)
  7. Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin (33 tahun)
  8. Bupati Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani (38 tahun)
  9. Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (32 tahun)
  10. Bupati Samosir, Sumatra Utara, Vandiko Timotius Gultom (31 tahun)
  11. Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi (36 tahun)
  12. Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Franc Bernhard Tumangggo (38 tahun)
  13. Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau (31 tahun)
  14. Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar (31 tahun)
  15. Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid (38 tahun)
  16. Bupati Melawi, Kalimantan Barat, Dedi Sunarya Usfa Yursa (39 tahun)
  17. Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto (33 tahun)
  18. Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindito Himawan Pramana (31 tahun)
  19. Bupati Indragiri Hulu, Riau, Rezita Meylani Yopi (29 tahun)
  20. Bupati Gresik, Jawa Timur, Fandi Akhmad Yani (38 tahun)
  21. Bupati Demak, Jawa Tengah, Eisti'anah (38 tahun)
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Relawan GEBRAKAN (GErakan giBRAn KemenangAN) mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres), di Gubug Makan Mang Engking Yani Golf Surabaya, Sabtu (26/8/2023).
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Relawan GEBRAKAN (GErakan giBRAn KemenangAN) mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres), di Gubug Makan Mang Engking Yani Golf Surabaya, Sabtu (26/8/2023). (SURYA.CO.ID/Fikri Firmansyah)

Kata Gibran Soal Putusan MK

Masih melansir Tribunnews, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa tidak hanya dirinya yang berpeluang maju sebagai cawapres setelah putusan MK diputuskan.

"Yang punya peluang bukan hanya saya," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023).

Namun demikian, terkait jawaban apakah dirinya bakal maju di kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, jawaban Gibran masih mengambang.

Ia mengatakan masih menunggu keputusan pertemuan dirinya esok dengan pemimpin PDIP di Jakarta. 

"Tunggu pertemuan saya besok dengan para pimpinan partai, Partai PDI Perjuangan," sambungnya.

Menurut Gibran, keputusan untuk maju sebagai cawapres bukanlah perkara pribadi.

Melainkan perlu pertimbangan dan komunikasi dengan banyak pihak sebelum memastikan maju.

"Tadi sudah saya jawab, ditunggu dulu besok. Ini bukan masalah pribadi, kita harus berkonsolidasi dulu dengan banyak pihak," tegasnya.

Baca juga: Emil Dukung Capres-Cawapres Pernah Kepala Daerah, Tolak Komentari Putusan MK untuk Muluskan Gibran

Hasil Putusan MK

Keputusan MK berubah setelah membaca gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. 

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved