Pilpres 2024
Emil Dukung Capres-Cawapres Pernah Kepala Daerah, Tolak Komentari Putusan MK untuk Muluskan Gibran
"Ya intinya kita menghormati keputusan MK," tegas Emil saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Senin (16/10/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bata susia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin (16/10/2023), mendapat reaksi dari Emil Elestianto Dardak. Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu pun juga mengaku sudah mengetahui dikabulkannya gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres itu.
MK secara resmi telah mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan No 90/PUU-XXI/2023. Di mana MK mengabulkan gugatan pemohon yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres cawapres menjadi 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepada awal media, Emil mengatakan bahwa ia belum secara utuh membaca update putusan MK sebab sejak pagi ia sibuk dengan agenda termasuk menyambut kedatangan Dubes Prancis untuk Indonesia di Gedung Negara Grahadi. Namun meski begitu, Emil mengaku menghormati apa yang telah menjadi keputusan MK.
"Ya intinya kita menghormati keputusan MK," tegas Emil saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Senin (16/10/2023).
Emil kemudian menjelaskan kronologi, di mana ia turut meneken dukungan untuk melakukan gugatan terkait batas minimal usia menjadi kepala negara. "Sebenarnya waktu itu teman-teman mahasiswa datang ke kami, ada yang ketua BEM, ketua perhimpunan mahasiswa politik, datang dan meminta dukungan," tegas Emil.
Emil ditodong untuk mendukung sebagai salah satu pemimpin muda di Jawa Timur. Dengan begitu ia akhirnya setuju dan ikut mendukung. Dan setelah itu Emil mengaku tidak pernah update lagi.
"Kita cuma dukung aja lah solidaritas anak muda, sudah diteken sama Gus Muhdlor, Gus Barra. Kita dukung saja. Sejak saat itu tidak pernah mantau detail. Pokoknya anak-anak muda punya proses. Saya juga tidak mikir, kita dukung saja," tegas Emil.
Ketika saat ini sudah diputuskan bahwa gugatan dikabulkan, ia mengaku mendukung putusan tersebut. "Kalau ditanya dukung atau nggak mendukung ya mendukung. Ya gimana wong dulu diminta dukungan saya masa sekarang berubah," tambahnya.
Saat pengajuan para mahasiswa itu, ditegaskan Emil bahwa mereka juga tidak melakukan konsultasi. Artinya tidak ada diskusi ataupun perintah darinya terkait hal itu. Dan murni memang dari semangat anak-anak muda.
Meski banyak khalayak masyarakat yang menghubungkan bahwa dikabulkannya gugatan itu berkaitan dengan upaya memuluskan jalan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto, Emil menolak berkomentar.
Sebagai Ketua DPD Demokrat Jatim, Emil mengaku akan tegak lurus dengan DPP terkait Pilpres. Bahwa urusan Pilpres diserahkan pada Ketua Umum dan keputusan koalisi.
"Dan Partai Demokrat sudah disebutkan nama yang diajukan (yaitu Khofifah Indar Parawansa). Partai Demokrat sudah menyampaikan secara resmi, Mas AHY sebagai ketum menghormati konsensus dari partai koalisi dan capres sendiri. Kita mengacu itu dan namanya sudah disebut," tegasnya. *****
Ketua Demokrat Jatim Emil Dardak
Emil Dardak dukung keputusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK tolak gugatan usia minimal capres-cawapres
putusan MK diduga muluskan Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.