Pilpres 2024

HASIL LENGKAP Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Izinkan Kontestan di Bawah 40 Tahun, Asal?

Inilah hasil lengkap putusan sidang Mahkamah Konstitusi atau MK soal batas usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2023).

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Mahkamah Konstitusi izinkan kontestan calonkan diri jadi Capres atau Cawapres di bawah 40 tahun, asal ikuti syarat ini. 

SURYA.CO.ID - Inilah hasil lengkap putusan sidang Mahkamah Konstitusi atau MK soal batas usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2023).

Setelah menjalani sidang di Gedung MK terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun, MK sempat memutuskan menolak usulan tersebut.

Gugatan yang diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi itu, masuk dalam ranah pembentukan Undang-Undang. Dalam hal itu, MK tidak dapat menentukan batas usia Capres dan Cawapres.

Baca juga: Respons Putusan MK Soal Usia Capres/Cawapres, Mahfud MD: Pemilu 2024 Harus Jalan Terus

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Namun, keputusan tersebut diubah oleh MK setelah membaca gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Jatim Senang MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Jadi 35 Tahun

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. 

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved