Pilpres 2024

Aliansi Mahasiswa Jatim Senang MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Jadi 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023) ini.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Aliansi Mahasiswa Jatim saat menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Senin (16/10/2023). Di sela aksi, mereka bersyukur MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal Capres/Cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Aliansi Mahasiswa Jatim menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia minimal Capres/Cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, menolak syarat usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

"Jujur kami senang sekali," kata Yossy Irawan, perwakilan Aliansi Mahasiswa Jatim saat ditemui disela aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Senin (16/10/2023).

Aksi puluhan mahasiswa tersebut digelar sejak Senin pagi bersamaan dengan jadwal putusan MK mengenai uji materi UU tentang batas usia calon di Pilpres.

Sepanjang aksi, mereka menyuarakan aspirasi agar MK bersikap netral dan konsisten. Lalu, juga harus menolak gugatan batas usia capres dan cawapres.

Dalam orasi mereka, mahasiswa menyinggung mengenai indikasi politik dinasti yang dikhawatirkan terjadi. Namun belum selesai aksi itu digelar, tiba-tiba ada kabar bahwa MK menolak gugatan batas usia capres/cawapres. Para mahasiswa pun bersyukur atas putusan tersebut.

Menurut Yossy, hal itu sejalan dengan aspirasi yang mereka bawa.

Meski demikian, di luar urusan MK itu, para mahasiswa tetap menyampaikan aspirasi lain. Yakni, mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria yang dinilai masih perlu menjadi perhatian.

"Kalau yang MK kami anggap aspirasi sudah selesai," lanjut mahasiswa Universitas Merdeka Surabaya.

Dikutip dari Tribunnews.com, MK memutuskan menolak gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari Senin (16/10/2023) ini.

Di mana MK menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya mengenai batas usai capres-cawapres.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim MK, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved