Berita Viral
Gara-gara Download Game, Sopir Angkot di Depok Bunuh Tetangga Satu Profesi, Ini Kronologinya
Seorang sopir angkot di Depok nekat menghabisi tetangganya yang memiliki profesi sama, download game diduga sebagai alasan.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Gara-gara masalah download game, seorang sopir angkot tega menghabisi nyawa tetangga kontrakan.
Adapun, korban yang dibunuh gara-gara perkara download game itu juga merupakan sopir angkot.
Baik pelaku maupun korban yang dihabisi karena download game itu sehari-hari menjadi sopir angkot di kawasan Depok, Jawa Barat.
Diketahui, pelaku merupakan pria berinisial JJA (44).
Sementara korban bernama RAS (52).
JJA dihabisi oleh RAS pada Kamis (12/10/2023) malam.
Pelaku JJA melancarkan aksi pembunuhan tersebut sekira pukul 23.30 WIB.
Adpaun, keduanya merupakan sopir angkot yang tinggal bersebelahan.
Keduanya mengontrak di Jalan Masjid Al-Itihad, Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Diduga, JJA membunuh RAS dengan tangan kosong.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare.
Mengenai motif pembunuhan, polisi menyebut bahwa JJA tega menghabisi rekan satu profesinya tersebut gara-gara download game.
Membunuh pakai tangan kosong," jelas Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare saat ditemui di Polres Depok, Jumat (13/10/2023), dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi karena persoalan game.
Kejadian bermula ketika keponakan korban bernisial IRE bermain dengan R, anak pelaku, pada pukul 23.00 WIB.
Kemudian, JJA menghampiri IRE untuk meminta mengunduhkan game di ponselnya.
Namun, IRE menolak permintaan tersebut.
"Pelaku meminta kepada saksi IRE untuk di-download-kan game di HP, akan tetapi tidak dikasih karena memakan kuota besar," kata Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023).

Hadi menuturkan, IRE sempat kembali bermain dengan anak pelaku sebelum akhirnya mereka pulang ke rumahnya masing-masing.
Berselang 30 menit berlalu, JJA tiba-tiba mendatangi rumah IRE dan meluapkan emosinya.
Dia langsung mencekik leher IRE, tetapi berhasil dicegah korban.
"Pada saat mencekik IRE, (tangan pelaku) langsung ditepis oleh korban (RAS)," kata Hadi.
Dalam kondisi itu, Hadi mengatakan, pelaku malah berbalik menyerang RAS sehingga yang bersangkutan mengalami sesak napas.
"Pelaku berbalik mencekik korban sambil dipepetkan ke tembok dan korban sesak napas.
Kemudian, korban terjatuh," ucap dia.
Akibatnya, korban dinyatakan meninggal dunia meski sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hermina Depok.
Pelaku Sempat Kabur
Simaremare mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke Cisauk, Kabupaten Tangerang Banten, usai melakukan pembunuhan.
Namun, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus JJA di tempat pelariannya.
"Pada saat itu pelakunya langsung melarikan diri, kita lakukan penyelidikan sampai ke arah Cisauk Tangerang.
Baca juga: Ungkapan Kepedihan Suami yang Dibantu Anaknya Bunuh Istri di Kecamatan Wonomerto Probolinggo
Selama lima jam kurang lebih, pelaku berhasil kita tangkap," ungkap Simaremare.
Adapun JJA kini sudah ditahan di Mapolres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut.
Sama-sama Bekerja sebagai Sopir Angkot
Berdasarkan informasi tetangga yang tidak mau disebutkan namanya, korban dan tersangka sama-sama bekerja sebagai sopir angkot.
Keduanya merupakan kenalan yang sama-sama mengontrak di area yang sama sejak satu bulan lalu.
Kontrakan tersangka dan korban saling bersebelahan satu dinding.
"Sama-sama sopir angkot, cuma enggak terlalu kenal karena mereka juga baru sebulanan di sini.
Yang satu (tersangka) tinggal dengan dua anaknya, yang satu (korban) tinggal sama adiknya laki-laki sama satu anak kecil.
Setahu saya kalau istri, enggak ada perempuan di rumah itu," jelas tetangga korban dan pelaku kepada Kompas.com, Jumat.
Ayah Bunuh Anak gara-gara Merasa Terganggu saat Main Game
Sebelumnya, dilansir Surya.co.id dari Tribunnews.com, AB (25), ayah di Kota Manado, Sulawesi Utara, tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 6 bulan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 15.00 WITA.
Pemicu pembunuhan itu yakni pelaku merasa terganggu saat bermain game online Mobile Legend.
Baca juga: SOSOK Suami Ajak Anak Bunuh Istri di Probolinggo: Mengaku Ditinggal Nikah Siri, Saya Diselingkuhi
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jues Abraham Abast, membenarkan peristiwa tersebut.
"Pada saat itu pelaku sedang menangis hingga membuat pelaku merasa terganggu dan emosi," katanya, dilansir TribunManado.co.id.
Bayi itu dianiaya dengan sejumlah pukulan di bagian kepala dan bibir menggunakan tangan.
Setelah korban tewas, pelaku berupaya mengelabui pihak rumah sakit.
Pelaku menyebut anaknya meninggal karena penyakit jantung.
Namun, pihak rumah sakit yang mendapati kejanggalan saat pemeriksaan tak begitu saja percaya dengan ucapan pelaku.
Selanjutnya, pihak Rumah Sakit Bhayangkara Manado menghubungi penyidik Subdit Renakta Polda Sulut.
Setelah itu, penyidik mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
Penyidik yang curiga lantas meminta pihak rumah sakit untuk melakukan autopsi, setelah sebelumnya melakukan edukasi kepada pihak orang tua dan keluarga korban.
Dari hasil sementara, korban diduga mendapat kekerasan dari benda tumpul.
"Korban sudah dilakukan autopsi pada Selasa (7/2/2023) dini hari di RS Bhayangkara Manado dan sudah ada hasil sementara."
"Diduga korban mengalami kekerasan benda tumpul terutama pada bagian kepala dan wajah," jeklas Jules.
Tak hanya sekali, AB diduga sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia empat bulan.
Jules menuturkan, AB menganiaya korban dengan cara menyulut puntung rokok hingga menggigit perut korban.
Saat ini, AB telah diamankan di Mapolda Sulut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 sampai 4 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi ada tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena yang melakukan adalah orangtuanya," kata Kasubdit Polda Sulawesi Utara AKBP Paulus Palamba, Rabu (8/2/2023), dikutip dari TribunManado.co.id.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.