Pilpres 2024

BIODATA Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK, Muluskan Jalan Putra Jokowi

Inilah profil dan biodata Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat uji materi mengenai batas usia capres-cawapres yang dikabulkan MK.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Gugatan uji materi batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru akhirnya dikabulkan MK. 

3. Emil Elestianto Dardak - Wakil Gubernur Jawa Timur

4. Ahmad Muhdlor - Bupati Sidoarjo

5. Muhammad Albarraa - Wakil Bupati Mojokerto

Kelima pejabat itu mengajukan surat permohonan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dikuasakan kepada Bungaran & Co Law Office dengan registrasi No : 55/PUU-XXI/2023, pada Rabu, 17 Mei 2023.

Kabar Deklarasi Prabowo-Gibran Besok

Terpisah, Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus mendengar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (17/10/2023).

Deddy mengatakan hal ini seiring Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu," kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, pada pukul 16.00 WIB tadi para elite partai politik (parpol) pendukung Prabowo menggelar pertemuan di Jakarta.

"Hari ini kan mereka dari tadi siang mereka kan sudah berkumpul, jam 4 ini mereka rapat," ujar Deddy.

Deddy menyebut rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.

"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau engga kita lihat saja," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Syarat Usia Nyapres Dikabulkan MK, Kagumi Gibran

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved