Berita Kota Surabaya

Surabaya Masih Bebas dari Minuman Keras Sachetan, Masyarakat Diminta Waspada dan Ikut Mengawasi

sebelumnya sebuah narasi informasi mengungkapkan bahwa masyarakat Kota Surabaya diminta mewaspadai miras dalam bentuk sachet

surya/bobby constantine koloway
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dikonfirmasi terkait peredaran minuman keras dalam sachet di Surabaya. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi tetap memperingatkan masyarakat, khususnya para wali siswa untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) dalam bentuk sachet. Sekalipun belum ditemukan di Kota Pahlawan, Cak Eri menegaskan bahwa pengawasan bersama masyarakat tetap penting.

Cak Eri telah menerjunkan Dinas Kesehatan (Dinkes) agar berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menguji minuman sachet yang dimaksud. Termasuk menginstruksikan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya untuk melihat potensi peredaran di masyarakat.

Hasilnya, Kota Surabaya dipastikan bebas dari miras kemasan tersebut. "Memang ramai karena viral. Tetapi hingga saat ini nggak ada di Surabaya," kata Cak Eri di Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Sekalipun demikian, ia mengakui bahwa kerja Pemkot Surabaya tidak akan maksimal tanpa keterlibatan masyarakat. Karenanya ia mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi serta melaporkan apabila menemukan miras berbentuk sachet tersebut.

Pelaporan bisa melalui kanal Command Center (112) atau pihak kelurahan maupun kecamatan. "Saya sudah minta Dinkes untuk menyampaikan. Kalau ada yang seperti ini, langsung laporkan, langsung kami tindak. Karena apa? Jangan sampai beredar di Surabaya. (Laporan) bisa melalui 112 atau lurah/camat," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sebuah narasi informasi mengungkapkan bahwa masyarakat Kota Surabaya diminta mewaspadai miras dalam bentuk sachet. Dalam narasi tersebut, miras sachet tersebut telah beredar di Kota Pahlawan.

Informasi ini pun telah beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG) maupun media sosial lainnya. Pesan panjang menginformasikan bahwa guru dan siswa maupun anak-anak untuk mewaspadai miras sachet tersebut.

Mendapati informasi tersebut, Pemkot Surabaya melakukan penyelidikan. Dinkes Kota Surabaya telah melakukan penyelidikan di beberapa kawasan. Dinkes menggandeng BPOM RI Kota Surabaya.

Dinkes bersama BPOM terlebih dahulu memastikan bahwa kemasan tersebut merupakan produksi pabrikan yang tertera pada kemasan bungkus yang telah viral tersebut. Sebab UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. Namun faktanya, minuman tersebut belum berizin.

“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet. Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta bukan bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Grup,” kata Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Selasa (10/10/2023) lalu.

Menurut Nanik, informasi tersebut bukan hanya beredar di Surabaya, namun juga beberapa daerah lain. Produsen Orang Tua Group pun merasa ikut dirugikan atas beredarnya informasi ini.

Menurutnya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Produsen Orang Tua Group juga telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang.

Menurutnya, hal ini telah masuk proses hukum. “Oknum yang menjadi sumber pemalsuan produk juga sudah diproses secara hukum di kepolisian,” jelasnya.

Selain itu, Dinkopdag Kota Surabaya menyatakan bahwa produk minuman beralkohol Asli Otentik bukan merupakan produk yang didistribusikan. “Sesuai hasil investigasi di lapangan tidak ditemukan peredaran produk tersebut,” tegasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved