Berita Gresik

Siswa SMA di Gresik Divonis 2 Bulan, Ini Yang Telah Dilakukannya Demi Kuasai Uang Rp 1,9 Juta

“Anak berhadapan hukum MDR terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan hukuman penjara selama dua bulan,” kata Christini.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Sidang ABH MDR atas kasus pencurian di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (9/10/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Seorang anak berhadapan hukum (ABH), MDR (16), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dihukum penjara selama 2 bulan setelah terbukti mencuri uang Rp 1,9 Juta dan sebuah telepon seluler, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (9/10/2023).

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik, AA Ayu Christini Agustini, bahwa ABH terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.

“Anak berhadapan hukum MDR terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan hukuman penjara selama dua bulan,” kata Christini.

Putusan hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Imamal Muttaqin, yang menuntut ABH MDR dua tahun. Dasarnya, ABH telah terbukti mencuri dengan kekerasan yang mengakibatkan korban pingsan.

Hal itu dibuktikan dengan hasil visum yang mengakibatkan korban SB mengalami bengkak pada bawah kelopak mata, pendarahan mata kanan dan kiri, lebam pada bawah bahu bagian belakang, lebam pada punggung bagian kanan serta kiri. Selain itu, ada kemerahan pada sekitar leher akibat dijerat menggunakan tali Pramuka.

Atas putusan majelis hakim itu, JPU mengaku masih mempertimbangkan lagi. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Imamal.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Adi Putra Sion Dakawetang, yang mendampingi MDR, menerima atas putusan majelis hakim. Sebab anak tersebut masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain itu, pertimbangan majelis hakim yaitu MDR aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan organisasi intra sekolah. “Kami menerima atas putusan majelis hakim,” kata Adi.

Seperti diketahui, MDR melakukan aksinya, Jumat, (7/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, ia berpura-pura membeli di toko korban SB tetapi kemudian malah membekap mulut korban dan menyiram air garam pada mata korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga menjerat leher korban menggunakan tali Pramuka. Aksi pencurian disertai kekerasan tersebut terungkap dari CCTV tetangga korban. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved