Berita Gresik
Siswa SMA di Gresik Divonis 2 Bulan, Ini Yang Telah Dilakukannya Demi Kuasai Uang Rp 1,9 Juta
“Anak berhadapan hukum MDR terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan hukuman penjara selama dua bulan,” kata Christini.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Seorang anak berhadapan hukum (ABH), MDR (16), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dihukum penjara selama 2 bulan setelah terbukti mencuri uang Rp 1,9 Juta dan sebuah telepon seluler, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (9/10/2023).
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik, AA Ayu Christini Agustini, bahwa ABH terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.
“Anak berhadapan hukum MDR terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan hukuman penjara selama dua bulan,” kata Christini.
Putusan hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Imamal Muttaqin, yang menuntut ABH MDR dua tahun. Dasarnya, ABH telah terbukti mencuri dengan kekerasan yang mengakibatkan korban pingsan.
Hal itu dibuktikan dengan hasil visum yang mengakibatkan korban SB mengalami bengkak pada bawah kelopak mata, pendarahan mata kanan dan kiri, lebam pada bawah bahu bagian belakang, lebam pada punggung bagian kanan serta kiri. Selain itu, ada kemerahan pada sekitar leher akibat dijerat menggunakan tali Pramuka.
Atas putusan majelis hakim itu, JPU mengaku masih mempertimbangkan lagi. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Imamal.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Adi Putra Sion Dakawetang, yang mendampingi MDR, menerima atas putusan majelis hakim. Sebab anak tersebut masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Selain itu, pertimbangan majelis hakim yaitu MDR aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan organisasi intra sekolah. “Kami menerima atas putusan majelis hakim,” kata Adi.
Seperti diketahui, MDR melakukan aksinya, Jumat, (7/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, ia berpura-pura membeli di toko korban SB tetapi kemudian malah membekap mulut korban dan menyiram air garam pada mata korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga menjerat leher korban menggunakan tali Pramuka. Aksi pencurian disertai kekerasan tersebut terungkap dari CCTV tetangga korban. *****
anak berhadapan hukum (ABH)
ABH di Gresik divonis 2 bulan
siswa SMA merampok toko dan curi Rp 1.9 juta
kejahatan siswa SMA di Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.