Berita Viral

FAKTA Guru Hukum Murid karena Tak Sholat: Akbar Sarosa Akui Pukul Pakai Kayu dan Ungkap Gajinya

Berikut fakta mengenai kasus guru pukul murid di Sumbawa Barat karena tak mau sholat dan dituntut Rp 50 juta.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
FAKTA Guru Hukum Murid karena Tak Sholat: Akbar Sarosa Akui Pukul Pakai Kayu dan Ungkap Gajinya 

SURYA.CO.ID - Berikut fakta mengenai kasus guru pukul murid di Sumbawa Barat karena tak mau sholat dan dituntut Rp 50 juta.

Kasus guru pukul murid kembali terjadi dan kini menimpa Akbar Sarosa, guru Pendidikan Agama Islam di Sumbawa Barat.

Akbar Sarosa diketahui memukul sang murid lantaran tidak mau mengikuti sholat.

Bahkan dalam hasil visum yang dilakukan korban berinisial MAS, tercatat bahwa terdapat luka memar pada leher korban akibat dipukul dengan kepalan tangan.

Baca juga: SOSOK Akbar Sarosa Guru Agama Viral Dituntut Rp 50 Juta usai Hukum Siswa Tak Sholat, Begini Nasibnya

Melansir Tribun Sumsel, berikut fakta mengenai pemukulan guru terhadap murid karena tidak mau sholat.

1. Guru akui pukul dengan kayu

Akbar Sarosa mengakui sudah melakukan tindakan pemukulan terhadap muridnya berinisla MAS dengan mengunakan kayu.

"Saya pukul murid menggunakan kayu memang adalah hal yang benar dan itupun yang dipukul memang anak itu atau MAS," ujarnya melansir dari tayangan youtube TV Onenews, Senin (9/10/2023).

Kendati demikian, Akbar Sarosa menyebut pukulan tidak mengenai badan siswa melainkan tas ranselnya.

"Saya pukul itu adalah ranselnya karena kebetulan anak tersebut menggunakan ransel. Setelah itu langsung saya buang," jelas Akbar Sarosa.

Akbar Sarosa, guru Agama yang dituntut Rp 50 juta usai hukum siswa tak sholat
Akbar Sarosa, guru Agama yang dituntut Rp 50 juta usai hukum siswa tak sholat (INSTAGRAM)

"Jadi kayunya kira-kira sepanjang 50 cm, kebetulan kayu yang memang tergeletak di tanah, niat awal saya memang hanya menakuti anak anak saya supaya bergegas.

Ya namanya anak-anak kalo hanya melihat kita memegang kayu saja itu sudah kocar kacir," ujarnya.

2. Menerima hasil visum korban

Mengenai hasil visum yang dilakukan siswa MAS dalam laporan kepolisian, Akbar Sarosa bak menerima

Dirnya tak mengelak karena visum didapat dari pemeriksaan resmi rumah sakit berdasarkan saran dari pihak kepolisian.

"Ya kalau berdasarkan hasil visum saya tetap mempercayai itu adalah hasil yang benar karena itu visum dilakukan oleh korban bersama orangtuanya yang dilakukan sesuai rekomendasi kepolisian, jadi hasil visum benar adanya.," ujarnya.

Ia juga bereaksi soal tuntutan dari orangtua muridnya yang meminta ganti rugi senilai Rp 50 juta.

"Kalau saya pribadi awal mula itu kita sudah mengupayakan proses mediasi yang dimana saya mengakui perbuatan saya yang mendisiplinkan anak anak tersebut dengan cara kekerasan adalah kesalahan," tuturnya.

Baca juga: 28 Hari Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, Guru PNS di Sampang Madura Dipecat Tidak Hormat

Akbar Sarosa menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua MAS.

"Sekali lagi saya benar benar minta maaf, tapi proses mediasi itu tidak ditemukan titik temu jadi berujung ke pengadilan seperti saat ini," tutupnya.

3. Ditemukan memar pada leher korban

Kasat Reskrim Iptu Adi Satyia membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

"Kami sudah upayakan dua kali mediasi atas kasus tersebut. Pengaduan pada tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orangtua siswa. Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi saat dikonfirmasi.

"Kami pernah sarankan pada tersangka jika berupaya lagi mediasi dengan pelapor, tapi tetap tidak ada kata sepakat saat mediasi," terang Adi.

Sebelum Mei pelapor kembali mempertanyakan perkembangan kasus dan hasil penyidikan.

Perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada Agustus 2023.

Versi penyidik, awalnya korban ini diajak shalat oleh guru Akbar tapi siswa tidak mau.

Justru anak ini seperti menantang gurunya dengan tatapan mata.

Baca juga: Akibat Penggelapan Uang, Bekas Guru Besar Universitas Negeri di Surabaya Jadi Penghuni Rutan Medaeng

Agar anak-anak ini mau bersembahyang, Akbar berupaya menakuti dengan bambu dan terkena tas korban.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023) mengatakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, saat proses mediasi yang alot dan panjang sempat ada informasi perdamaian dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan oleh pelapor kepada terdakwa tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.

Bli Agung sapaan akrabnya, menambahkan terdakwa melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bli agung melanjutkan bahwa terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.

"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Agung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved