Berita Viral
RINTIHAN Bocah 13 Tahun Sebelum Dilempar ke Sungai Usai Dianiaya Ibu, Kakek dan Paman, Tewas Terikat
Terungkap rintihan Muhammad Rauf (13) sebelum tewas setelah dianiaya ibu, kakek dan pamannya di Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Subang.
SURYA.CO.ID - Terungkap rintihan Muhammad Rauf (13) sebelum tewas setelah dianiaya ibu, kakek dan pamannya di Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Muhammad Rauf dalam kondisi sekarat saat dibuang ke sungai oleh ibunya, Nurhani pada Selasa (3/10/2023) malam.
Beberapa saat sebelumnya, sang ibu, kakek dan pamannya bergiliran menganiaya Rauf hingga berlumuran darah.
Kejadian berawal saat Rauf pulang ke rumah kakeknya setelah lama menggelandang dan tidak pulang.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, pada Selasa (3/10/2023) pukul 22.00 WIB korban masuk ke rumah, tapi melewati atap.
Baca juga: SOSOK Nurhani Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Subang: Tangan Diikat, Dibuang ke Sungai Saat Sekarat
"Saat itu korban dilihat oleh kakeknya (W) dan sempat ditegur," ujar Fahri, yang didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Kompol Hamzah Badaru, kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).
Menurut Fahri, karena mendapat teguran, korban kemudian melakukan pemukulan terhadap kakeknya yang berusia 70 tahun.
Kakeknya pun membalas pukulan tersebut, tapi dengan menggunakan gergaji dan menyasar kepada kepala korban.
Tidak hanya itu, kakek korban lalu berteriak memanggil ibu korban (N).
Mendapati hal itu, korban berupaya melarikan diri.
Akan tetapi, ibu korban segera datang dan melakukan pengadangan hingga akhirnya korban tertangkap.
Korban, yang saat itu sudah terluka, langsung dibanting oleh ibunya sendiri ke sebuah dipan kemudian ditindih.
"Ibu korban ini lalu menelepon adiknya atau paman korban berinisial S," ujar dia.
Ibu korban saat itu meminta S (24) untuk datang karena korban sudah berhasil ditangkap.
Paman korban lalu mengikat tubuh korban.
M Rouf, yang tidak berdaya, dibawa ke areal dapur dan diletakkan di depan kamar.
Lanjut Fahri, setelah itu, ibu korban pergi ke luar rumah untuk mendatangi tetangganya dengan tujuan meminjam sepeda motor.
"Pelaku ini berpikir hendak mengantar korban ke rumah bapaknya yang berada di wilayah Bongas Indramayu. Ibu dan ayah korban diketahui sudah berpisah," ujar dia.
Malam itu, ibu korban membawa M Rouf menggunakan sepeda motor.
"Dalam perjalanan itu, N mengakui bahwa korban saat itu masih hidup," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).
Di malam mencekam itu, korban dibonceng di depan dengan keadaan berlumur darah, sementara ibunya N mengemudikan sepeda motor.
Fahri menceritakan, dari keterangan N, dalam perjalanan itu, korban masih bisa berbicara walau tubuhnya penuh luka usai dianiaya.
Rintihan terakhir yang diucapkan korban, kata Fahri, ialah "Mah Sakit Mah, Mah Saya Ngantuk Mah, Capek Mah".
Namun, percakapan itu tidak digubris oleh pelaku.
Masih disampaikan Kapolres Indramayu, sesampainya di Jembatan Cemprong wilayah Kabupaten Subang, N sempat merenung.
"Dia berpikir kalau saya membawa dalam kondisi seperti ini apa tanggapan dari mantan suaminya. Jadi ada kekhawatiran dari tersangka," ujar Kapolres.
Saat itu, N akhirnya berpikir untuk membuang korban di aliran irigasi. N pun menepi dan menggotong tubuh anaknya yang penuh darah.
Tersangka pun sempat terjatuh hingga akhirnya berhasil melempar tubuh korban ke saluran irigasi hingga akhirnya ditemukan warga di Desa Bugis Indramayu.
"Saat dibuang, menurut keterangan tersangka, N masih hidup," ujarnya.
Jasad Rauf akhirnya ditemukan warga di saluran irigasi atau sungai dalam kondisi tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10/2023).
Nasib Ibu, Kakek dan Paman Rauf Sekarang

KIni, polisi telah menetapkan ibu korban Nurhani, kakek korban W dan paman korban S sebagai tersangka.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).
"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).
Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.
Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).
Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, kata Fahri, disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
IKasus ini diketahui viral dan menggemparkan warga, terlebih saat ditemukan korban dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka pada Rabu (4/10/2023).
Oleh ibu kandungnya, korban dibuang di saluran irigasi atau sungai di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif N yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri diketahui lantaran kesal dan gelap mata dengan kelakuan korban.
Pasalnya, korban dikenal sebagai anak yang nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.
"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibu di Subang yang Habisi Anak Kandung Jalani Hukuman dengan Ayah & Adiknya, Dijerat Sejumlah Pasal
Nurhani
Ibu Bunuh Anak Kandung
Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang
Muhammad Rauf
Polres Indramayu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.