Berita Surabaya

Polemik UU Kesehatan, DPRD Jatim Imbau Pemerintah Perhatikan Nasib IHT dan Petani Tembakau

anggota DPRD Jawa Timur Daniel Rohi, meminta agar Pemerintah terbuka terhadap aspirasi dari semua pihak soal UU Kesehatan Nomor 17/2023.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
istimewa dok pribadi
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Mencermati dan merespon dinamika yang terjadi, timbul banyak kontroversi terhadap upaya Kementerian Kesehatan menyusun peraturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan), anggota DPRD Jawa Timur Daniel Rohi, meminta agar Pemerintah terbuka terhadap aspirasi dari semua pihak.

Karena ada pihak yang akan terimbas terkait RUU tersebut, yaitu petani tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Peraturan terkait tembakau yang saat ini tengah dibahas, dipastikan akan berdampak langsung dan signifikan terhadap kelangsungan hidup dan usaha mereka," kata Daniel Rohi di Surabaya, Kamis (5/10/2023).

Lebih lanjut, Daniel yang juga Anggota Komisi B (perekonomian) ini mengatakan, sejatinya norma-norma yang tertuang mengakomodir secara seimbang dan adil antara upaya memproteksi kesehatan masyarakat dan upaya  menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan yang meliputi petani, industri hasil tembakau (pengusaha dan pekerja), pedagang di tingkat retail, biro iklan, transportasi, dan masyarakat selaku konsumen.

"Hal ini penting, mengingat para IHT adalah usaha yang legal dan sepatutnya dilindungi," ujar Daniel.

Untuk itu, pemerintah harus memperhatikan keberlangsungan nasib industri hasil tembakau da petani tembakau.

Menurut Daniel, beberapa isu yang dapat merugikan petani tembakau dan IHT harus dikaji dengan serius adalah tentang larangan penjualan rokok secara eceran, larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan umum, ruang publik, dan internet.

Lebih menyedihkan lagi, dalam draf regulasi tersebut tertuang dorongan bagi petani untuk alih tanam.

"Larangan-larangan tersebut jelas-jelas akan mematikan IHT, karena ruang gerak untuk penjualan dan promosi dibatasi. Serta, yang akan juga terancam keberlangsungan hidupnya adalah para petani," ungkap anggota DPRD dari Dapil Malang Raya tersebut.

Dorongan bagi para petani untuk beralih komuditas tembakau ke tanaman lain jelas menunjukan ketidakmengertian para regulator untuk menggunakan alasan sosiologis bahwa bagi kalangan petani di daerah tertentu di Jawa Timur.

Menanam tembakau telah menjadi budaya dan identitas kultural mereka. Mendorong untuk mengalih komoditas identik dengan mencabut  budaya dan identitas mereka.

"Selain itu, Jatim adalah penghasil nomor satu tembakau nasional dengan total 130.202 ton/tahun atau penyumbang 65 persen produksi tembakau nasional," jelas Daniel.

Selain itu, upaya kalangan kesehatan untuk mematikan industri rokok ini pun akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan negara mengingat cukai tokok adalah penyumbang besar bagi APBN.

Pada 2022  kontribusi cukai rokok memberi sumbangsih mencapai Rp 218,6 triliun.

Realisasi penerimaan cukai wilayah Jatim tahun 2022 mencapai Rp 135,16 triliun atau sebesar 61,83 persen dengan jumlah pabrik rokok terdaftar di wilayah Jatim sebanyak 754 dan mempekerjakan ribuan pekerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved