SOSOK Frans Pangkey Eks Pasukan Cakrabirawa yang Disingkirkan Jelang G30S PKI, Punya Ilmu Kebal

Inilah sosok Frans Pangkey, mantan pasukan Cakrabirawa yang disingkirkan jelang Gerakan 30 September 1965 atau G30S PKI.

kolase Kompas.com
Kolase foto Frans Pangkey, Eks Pasukan Cakrabirawa yang Disingkirkan Jelang G30S PKI. 

Seperti dilansir dari Kompas.com.

Dia disergap dan hendak mencoba kabur.

Akhirnya petugas yang menangkap melepaskan tembakan.

Timah panas kemudian menerjang kedua kaki Latief.

Sedangkan penangkapan terhadap Untung cukup berliku.

TNI sampai mengerahkan anggota Resimen Para Komando Angkatan Darat (kini Kopassus) buat memburu Untung.

Menurut laporan Kompas pada 13 Oktober 1965, Untung dan sejumlah anak buahnya di Tjakrabirawa kabur ke Jawa Tengah selepas peristiwa itu.

RPKAD berhasil mencium jejak Untung di kota kelahirannya, Tegal, Jawa Tengah.

Mereka kemudian meluncur ke kota itu. Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang saat itu dijabat oleh Mayjen Soeharto memberi sebuah perintah kepada anggota RPKAD.

Dia menekankan Untung harus ditangkap hidup-hidup.

Selain itu, Soeharto meminta supaya setiap anggota RPKAD menjaga keselamatan diri dan rekan supaya tidak jatuh korban jiwa dalam operasi.

Kemudian pasukan bergerak di titik operasi. Seketika sosok Untung terlihat.

Saat itu Untung hendak menaiki bus umum "Mudjur".

Namun, sejumlah anggota RPKAD mendekat bus itu. Untung yang melihat gelagat itu memutuskan kabur dari bus.

Enggan kehilangan sasaran, aparat RPKAD kemudian melepaskan tembakan ke arah Untung. Peluru itu menyerempet kaki dan pipi Untung.

Karena posisinya terdesak, Untung kemudian menyerah dan dibekuk.

Tim RPKAD juga mengintai keberadaan eks anak buah Untung.

Mereka berhasil disergap oleh sejumlah petugas pertahanan sipil (Hansip) di Brebes, Jawa Tengah.

Keesokan harinya, Untung dibawa ke markas Kostrad di Jakarta menggunakan panser.

Operasi perburuan dan penangkapan yang digelar selama 8 hari itu pun berakhir.

Untung dan Latief kemudian diseret ke Mahkamah Militer Luar Biasa. Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Latief.

Dia kemudian dibebaskan setelah rezim Orde Baru tumbang dalam gerakan Reformasi 1998, sedangkan Untung divonis hukuman mati.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved