Berita Kota Probolinggo

Kompak Datangi Mushala Bukan Untuk Shalat, 2 Sahabat di Kota Probolinggo Malah Menggondol Motor

Rachmad lalu memarkirkan motor tepat di depan mushala itu. Sementara jalan akses ke mushala tengah sepi lalu-lalang warga.

Humas Polres Probolinggo Kota
Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus dua pelaku pencurian motor yang ternyata bersahabat. 


SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) memang selalu gelap mata. Melihat ada sepeda motor terparkir di depan mushala di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, dua orang pemuda kompak merusak kunci setir dan melarikannya, Sabtu (16/9/2023) lalu.

Aksi pencurian tak berakhlak itu dilakukan MH (26), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dan sahabatnya, AT (23), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Korbannya bernama Lailatul Hasanah, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Di dalam jok motor Honda Beat Nopol N 6071 RG milik Lailatul itu, tersimpan barang dan surat berharga.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, awalnya motor Beat korban dipinjam oleh adiknya, Rachmad, untuk menunaikan shalat berjamaah di salah satu mushala di Kecamatan Kedopok.

Rachmad lalu memarkirkan motor tepat di depan mushala itu. Sementara jalan akses ke mushala tengah sepi lalu-lalang warga. Tak lama kemudian, MH dan AT datang ke mushala, namun bukan untuk shalat.

"Sesaat kemudian, kedua pelaku datang dan mendekati motor korban. Dengan cepat pelaku menggasak motor korban," kata Wadi saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Wadi melanjutkan, di dalam jok motor korban berisi STNK, BPKB, dan ponsel Rachmad. Tak lama usai kejadian, korban lantas melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan melaksanakan penyelidikan. Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Kedua pelaku dapat diamankan, Senin (25/9/2023), di tempat persembunyiannya.

"Dari tangan pelaku, personel Satreskrim mengamankan barang bukti ponsel milik Rachmad. Sementara, motor Honda Beat, STNK dan BPKB telah dijual oleh pelaku," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan pembeli atau penadah motor korban.

Jamal menduga pelaku telah melakukan pencurian motor di lokasi lain. "Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved