Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Ingat Suhadi Hakim Agung yang Sunat Vonis Ferdy Sambo Cs? Kabarnya Kini Pensiun, Ini Rekam Jejaknya
Ingat dengan sosok Suhadi hakim agung yang viral karena sunat vonis Ferdy Sambo Cs? Kabarnya Kini Pensiun, Ini Rekam Jejaknya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Ingat dengan sosok Suhadi hakim agung yang viral karena sunat vonis Ferdy Sambo Cs?
Kabar Suhadi kini sudah pensiun.
Suhadi pensiun per Selasa (19/9/2023).
Melansir dari laman MA, Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada 19 September 1953.
Itu artinya, Suhadi kini sudah berusia 70 tahun.
Sedangkan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, hakim agung pensiun saat memasuki usia 70 tahun.
Pasal 11 huruf b UU 3/2009 berbunyi:
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 tahun.
Hakim agung Suhadi menjadi sorotan lantaran mengurangi vonis terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Diketahui, Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Suhadi mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, vonis istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi juga dikurangi separuhnya, menjadi 10 tahun.
Perkara kasasi keempat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis.
Ia didampingi empat hakim anggota, yakni Suharto, selaku hakim anggota I Hakim Anggota II Jupriyadi, Hakim Anggota III Desnayeti, dan Hakim Anggota IV Yohanes Priyana.
Tidak semua hakim MA menyatakan meringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Hakim anggota Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, menyatakan dissenting opinion (DO).
Mereka menilai, Sambo tetap layak dihukum mati.
Namun, karena tiga hakim agung lainnya berpendapat hukuman Sambo dikurangi, MA akhirnya meringankan vonis Sambo.
Secara rekam jejak, hakim agung Suhadi pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan sertamantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Selain itu, Ketua Kamar Pidana MA tersebut juga diketahui sering memperberat hukuman kasasi.
Tercatat ada beberapa kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi termasuk kasus Dea OnlyFans, Medina Zein, kasus korupsi Indosurya dan kasus korupsi ASABRI.
Dilansir dari situs resmi MA ada 28 kasus yang hukumannya kerap diperberat oleh Suhadi. Berikut ini daftarnya:
1. Ketua DPRD Jabar dan Istri (kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU): vonis lepas jadi 10 tahun penjara
2. Teddy Tjokrosaputro (kasus korupsi ASABRI): 14 tahun penjara jadi 17 tahun penjara
3. Cherry Dewayanto (kasus lelang aset koperasi): dari bebas jadi 2 tahun penjara
4. Bos Indosurya (kasus pencucian uang koperasi): bebas jadi 18 tahun penjara
5. Dea Onlyfans (kasus asusila UU ITE): 10 bulan jadi 1 tahun penjara
6. Indra Sari Wisnu Wardhana (kasus korupsi migor): 3 tahun jadi 8 tahun penjara.
7. Master Parulian Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun jadi 6 tahun penjara.
8. Lin Che Wei (kasus korupsi migor) : 1 tahun penjara jadi 7 tahun penjara
9. Pierre Togar Sitanggang (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara
10. Stanley MA (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara.
11. Master Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
12. Sinasmas Management Aset (kasus Jiwasraya): lepas jadi pidana korporasi
13. Roy Suryo (kasus UU ITE): tolak, tetap 10 bulan penjara
14. Adonara (kasus Jiwasraya): tolak
15. Dua pegawai pajak (Kasus suap dan gratifikasi): tolak, tetap 9 tahun penjara
16. Aryon Saputra dan Yusri (kasus korupsi jalan): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
17. Bupati Bogor Ade Yasin (kasus korupsi): tolak, tetap 4 tahun penjara
18. Bupati Banjarnegara, Budhi Suwono (kasus korupsi): menambah UP Rp 4,2 miliar. Pidana penjara tetap 8 tahun
19. Tatan Pria Sudjana (kasus korupsi): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
20. Gubernur Sumsel (kasus korupsi): tolak, tetap 9 tahun penjara
21. Marcos Iswan (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
23. Komar (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
24. Abdul Latip (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
25. Al Fikri Hidauatullah (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
26. Dhia Ul Haq (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
27. Bagja (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
28. Medina Zein: dari 6 bulan penjara menjadi 9 bulan penjara.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ingat-Suhadi-Hakim-Agung-yang-Sunat-Vonis-Ferdy-Sambo-Cs-Kabarnya-Kini-Pensiun-Ini-Rekam-Jejaknya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.