Ingat AKBP Achiruddin yang Terjerat Kasus Anaknya Aniaya Mahasiswa? Kabarnya Divonis Terlalu Ringan
Ingat AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjerat kasus anaknya, Aditya Hasibun, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral? Kabarnya divonis terlalu ringan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.
Penganiayaan tersebut karena masalah wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.
Bentak Saksi saat Rekonstruksi
Sebelumnya, Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, Senin (8/5/2023)
Selama proses rekonstruksi berlangsung, sosok AKBP Achiruddin Hasibuan tak luput dari perhatian.
Terlebih, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat bentak saksi saat rekonstruksi berlangsung.
Ia tidak terima dengan reka adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang tengah viral tersebut.
Menurutnya, adegan tersebut tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya.
Melansir Tribun-Medan.com, AKBP Achiruddin menolak dengan adegan nomor 9 yang menurutnya tidak sesuai dengan BAP miliknya.
Saat itu, polisi membacakan kronologis kejadian dari keterangan para saksi yang kala itu berada di lokasi tempatnya di depan rumah AKBP Achiruddin.
"Ada masalah apa kalian malam-malam ke sini, dijawab oleh saksi Rio Syaputra mengatakan mohon maaf sebelumnya om," baca petugas saat rekontruksi berlangsung.
"Kedatangan kami ke sini ingin meminta pertanggung jawaban anak om, karena si Adit memukul adik saya, korban Ken Admiral dan merusak kaca spion mobil,"
"Sambil saksi menunjukkan kaca spion mobil Mini Cooper DD 33 GUN warna abu-abu,"
"Selanjutnya, tersangka Achiruddin Hasibuan mengatakan saya AKBP Hasibuan, mau menyerang kalian ya," kata petugas.
Mendengar pertanyaan itu, AKBP Achiruddin Hasibuan pun langsung membnatah dengan tegas, dan mengingat agar saksi Rio Syaputra tidak mengarang cerita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.