Ingat AKBP Achiruddin yang Terjerat Kasus Anaknya Aniaya Mahasiswa? Kabarnya Divonis Terlalu Ringan
Ingat AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjerat kasus anaknya, Aditya Hasibun, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral? Kabarnya divonis terlalu ringan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sementara itu, pengacara Achiruddin, Joko Pranata Situmeang saat diwawancarai mengatakan vonis rendah terhadap kliennya ini sebagai sebuah pencapaian.
Meskipun begitu, untuk keputusan banding, Joko menyerahkan sepenuhnya ke Achiruddin.
"Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," katanya.
Namun, kata Joko, vonis hakim soal pengancaman ini masih bisa diperdebatkan.
"Waktu persidangan hadir ahli pidana, pak Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa (Pasal) 335 itu, walaupun (saat penganiayaan) ada senjata.
Sesuai dengan pertimbangan majelis adalah senjata. Selama tidak ada kata-kata, ada narasi ancaman, itu belum sempurna (pengancaman)," tutupnya.
Dalam sidang sendiri Ketua Majelis Hakim Oloan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, yang dalam dakwaan primair meminta Achiruddin dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.
Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
"Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan.
Hakim lalu menyebut Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar 52.382.200 subsider 1 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara satu bulan," ujar Oloan.
Kata Oloan, yang memberatkan Achiruddin, lantaran tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan Aditya.
Sedangkan yang meringankan, Achiruddin merasa menyesal.
Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam, kehadiran mereka dapat memicu tindak pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.