Ingat AKBP Achiruddin yang Terjerat Kasus Anaknya Aniaya Mahasiswa? Kabarnya Divonis Terlalu Ringan

Ingat AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjerat kasus anaknya, Aditya Hasibun, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral? Kabarnya divonis terlalu ringan.

kolase Kompas.com
kolase foto AKBP Achiruddin, yang Terjerat Kasus Anaknya Aniaya Mahasiswa. Kabarnya Divonis Terlalu Ringan. 

SURYA.co.id - Ingat AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjerat kasus anaknya, Aditya Hasibun, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral?

Kabar AKBP Achiruddin kini sudah dijatuhi vonis, tapi dianggap terlalu ringan.

AKBP Achiruddin divonis 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pengancaman saat anaknya menganiaya Ken Admiral.

Sekadar mengingatkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat kasus anaknya, Aditya Hasibuan, karena diduga membiarkan sang anak menganiaya Ken Admiral.

AKBP Achiruddin pun dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat dari kepolisian.

Tak cukup sampai disitu, AKBP Achiruddin juga harus menjalani sidang pidana terkait kasus anaknya.

Sidang terus bergulir hingga akhirnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200, Selasa (26/9/2023).

Achiruddin dianggap terbukti melakukan pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral, pada Desember 2022.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta Achiruddin dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

Terkait vonis ini, jaksa mengajukan banding.

"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," ujar Jaksa Rahmi kepada wartawan usai persidangan, melansir dari Kompas.com.

Kata Rahmi, vonis yang disampaikan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga hukumannya terlalu ringan.

"(Vonis hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntut.

Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2.

Namun hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat 1,"ujar Rahmi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved