INGAT Rika Indriyani yang Jasadnya Berseragam Pramuka Mengambang di Sungai? Pembunuhnya Tertangkap

Ini pembunuh Rika Indriyani yang pakaikan seragam pramuka di jasad korban dan membuang ke sungai Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Pemalang.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng/kompas.com
Rika Indriyani, gadis Pemalang yang ditemukan tewas dan jasadnya menggunakan seragam Pramuka. Polisi mengungkap sosok pembunuhnya. 

SURYA.CO.ID - Ingat Rika Indriyani yang jasadnya mengambang dalam kondisi berseragam pramuka di sungai Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang Selasa (22/8/2023)?

Tersangka pembunuh Rika Indriyani akhirnya ditangkap jajaran Polres Pemalang, Jawa Tengah.

Dia adalah AM (26), warga Desa Siderejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. 

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska mengatakan, motif pembunuhan ini karena tersangka ingin menguasai harta korban. 

"Terbukti motor korban dijual seharga Rp 3 juta, yang hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Yovan saat menggelar konferensi pers di Gedung Tribrata Polres Pemalang, Senin (25/9/2023).

Baca juga: PENYEBAB Tewasnya Rika Indriyani yang Berseragam Pramuka Meski Tak Pelajar, Ini Kata Dokter Hastry

Yovan mengungkap awal mula perkenalan tersangka dan korban dari media sosial Facebook.

Kemudian keduanya bertemu di Jalan Gatot Subrot, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, atau depan SMA 1 Comal.

"Pelaku mengajak jalan-jalan korban di dekat rumah pelaku Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal. Di tempat tersebut korban dibekap (dicekik) lehernya selama 15 menit hingga kejang-kejang dan meninggal dunia," katanya.

Pelaku lalu memakaikan seragam pramuka ke jasad korban dan membungkusnya menggunakan sarung.

Lalu jasad korban dibuang di sungai dekat Tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

"Pelaku sempat kebingungan untuk membuang korban hingga akhirnya dibuang di sungai dekat tambak dengan cara ditenggelamkan dengan batu," jelas Yovan.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Pemalang.

Seperti diketahui, Rika Indriyani yang bukan seorang pelajar itu mati lemas setelah dibekap oleh pelaku. 

Hal ini terungkap dari hasil autopsi Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved