Berita Surabaya

Hacker Lulusan SD Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Usai Lumpuhkan Website Balitbang Pemprov Jatim

Warga asal Bekasi, Jawa Barat, Dendi Syaiman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gara-gara merubah tampilan website Balitbang Pemprov Jatim

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sidang kasus hacker Dendi Syaiman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2023). 

Saat semua isi barang elektronik itu 'dibongkar' terdapat file atau shell yang digunakan untuk melakukan peretasan. Misalnya, file ektension atau shell fz.php yang telah dimasukan ke dalam website https://balitbang.jatimprov.go.id.

"Akhirnya kami ringkus ke Polda Jatim," terang Rio.

Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE). Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal ini bisa menjebloskan Dendi ke dalam penjara selama 6 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved