Berita Surabaya
Hacker Lulusan SD Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Usai Lumpuhkan Website Balitbang Pemprov Jatim
Warga asal Bekasi, Jawa Barat, Dendi Syaiman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gara-gara merubah tampilan website Balitbang Pemprov Jatim
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sidang kasus hacker Dendi Syaiman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2023).
Saat semua isi barang elektronik itu 'dibongkar' terdapat file atau shell yang digunakan untuk melakukan peretasan. Misalnya, file ektension atau shell fz.php yang telah dimasukan ke dalam website https://balitbang.jatimprov.go.id.
"Akhirnya kami ringkus ke Polda Jatim," terang Rio.
Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE). Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal ini bisa menjebloskan Dendi ke dalam penjara selama 6 tahun.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.