Berita Surabaya

Hacker Lulusan SD Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Usai Lumpuhkan Website Balitbang Pemprov Jatim

Warga asal Bekasi, Jawa Barat, Dendi Syaiman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gara-gara merubah tampilan website Balitbang Pemprov Jatim

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sidang kasus hacker Dendi Syaiman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dendi Syaiman (23) warga asal Bekasi, Jawa Barat, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2023).

Pria lajang itu, pernah merubah tampilan website Balitbang Pemprov Jatim menjadi website judi online.

Jaksa penuntut umum (JPU) mencurigai kalau Dendi ialah hacker kelas kakap.

Ada sebuah fakta yang mencengangkan yang dibeberkan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yulistiono. Bahwa, latar belakang pendidikan Dendi lulusan hanya sampai Sekolah Dasar (SD).

Peretasan website Balitbang bukan kasus pertama Dendi.

Dulu, Dendi pernah membobol website Bawaslu Jakarta Selatan.

Perbuatan itu sudah diadili di wilayah hukum kota setempat. Ketika bebas dari penjara, Dendi kemudian merantau di Kamboja. Di sana Dendi direkrut kerja oleh bandar judi online.

Ketika kembali ke Indonesia, Dendi masih masih berhubungan dengan bandar judi online asal Kamboja itu.

Sampai pada akhirnya, Dendi mendapat misi meretas website Balitbang Pemprov Jatim menjadi situs judi online. Gajinya lumayan fantastis, yaitu Rp 10 juta per bulan.

"Terdakwa ini kategori hacker berkelas. Dia memiliki sertifikat, selain itu juga memegang 24 website serta mendapat gaji," ucap Yulistiono.

Sidang terhadap terdakwa Dendi ini, berlangsung di ruang Kartika 1 PN Surabaya, dipimpin Ojo Sumana selaku Ketua Majelis Hakim.

Dendi menghadapi sidang tersebut secara daring dari Polda Jatim.

Saat itu, JPU Yulistiono menghadirkan Rio Loliestiono anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim untuk menjadi saksi.

Menurut Rio, Dendi ditangkap di Perumahan Kana Park Cluster, Tangerang, Provinsi Banten. Lokasi itu merupakan tempat tinggal Dendi.

Ketika rumah Dendi digeledah, ditemukan 1 unit laptop, 1 komputer dan 3 handphone.

Saat semua isi barang elektronik itu 'dibongkar' terdapat file atau shell yang digunakan untuk melakukan peretasan. Misalnya, file ektension atau shell fz.php yang telah dimasukan ke dalam website https://balitbang.jatimprov.go.id.

"Akhirnya kami ringkus ke Polda Jatim," terang Rio.

Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE). Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal ini bisa menjebloskan Dendi ke dalam penjara selama 6 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved