Berita Viral

BEDA CERITA Versi Eks Kepsek Nopi Yeni soal Dugaan Pungli, Ngaku Tak Terima Uang dari Wali Murid

Mantan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor, Nopi Yeni, kini buka suara terkait dugaan kasus pungutan liar yang menyeret namanya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Nopi Yeni punya cerita versi lain soal dugaan pungli yang menimpa dirinya. 

Nopi yang tak terima dipecat, akan melancarkan 'serangan balik' kepada Wali Kota Bogor Bima Arya.

Ia bakal menggugat SK Wali Kota Bogor usai pencopotannya sebagai kepala sekolah karena dugaan gratifikasi atau pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Dwi Arsywendo.

Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya, Jumat (22/9/2023), melansir dari Tribunnews.

Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

Baca juga: SOSOK Nopi Yeni Kasek yang Pecat Guru Reza karena Lapor Pungli: Kini Balik Dicopot, Gayanya Disorot

"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," ujarnya. 

Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Wali kota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Wali kota Bogor tak juga digubris.

Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Wali kota tersebut.

"Sambil nunggu balasan dari Wali kota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.

Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Wali kota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.

Dalam SK Wali kota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah SK Walickota tersebut terbit.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved